3 Kategori PNS, TNI, dan Polri Penerima Gaji ke-13 dan THR, Sri Mulyani Sudah Lapor Uang Cukup
Kabar baik bagi PNS, anggota TNI, dan Polri, karena gaji ke-13 dan THR dipastikan akan cair. Tapi untuk 3 kategori. Kamu termasuk?
TRIBUNJABAR.ID - Bagi ASN atau PNS, anggota TNI, dan Polri, gaji ke-13 dan THR atau tunjangan hari raya sangat dinantikan kehdairannya.
Kabar baik bagi PNS, anggota TNI, dan Polri, karena gaji ke-13 dan THR dipastikan akan cair.
Memang sempat ada kehawatirkan gaji ke-13 dan THR ini akan ditunda atau dipangkas karena beban negara sedang berat di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengatakan telah membuat hitung-hitungan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR.
Keputusannya, gaji ke-13 dan THR tetap akan dicairkan dan diberikan kepada PNS, anggota TNI, dan Polri.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah melakukan rapat terbatas untuk membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai, Selasa (7/4/2020).
• Disnaker Indramayu Pastikan Belum Ada Perusahaan yang PHK Karyawan, Ada yang Tak Perpanjang Kontrak
Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/ Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.
Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Lantas, siapakah yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi corona ini?
1. Hanya Golongan I, II, dan III
Dikutip dari Kompas.com, anggaran THR bagi bagi ASN seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di APBN 2020.
Dalam artian, pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.
• CATAT, Kawasan Hazet Tasikmalaya Kota Wajib Masker Mulai Besok
Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani.
2. Belum Ada untuk Pejabat Eselon, Menteri dan DPR