Disnaker Indramayu Pastikan Belum Ada Perusahaan yang PHK Karyawan, Ada yang Tak Perpanjang Kontrak
Disnaker Indramayu pastikan belum ada perusahaan yang PHK karyawannya. Tapi ada yang tak memperpanjang kontrak karyawan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu memastikan hingga saat ini tidak ada perusahaan di Kabupaten Indramayu yang mem-PHK karyawan akibat pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Indramayu, Suharjo kepada Tribuncirebon.com, Jumat (10/4/2020).
"Sejauh ini saya pantau ke perusahaan-perusahaan belum ada yang di-PHK," ujar dia.
Perusahaan-perusahaan itu, disebutkan Suharjo, kebanyakan memberlakukan pengurangan jam kerja atau libur dan jumlah karyawan yang masuk.
Seperti di perusahaan tersebut memiliki sebanyak 6 orang karyawan yang masuk kerja dalam satu waktu.
Namun, karena pandemi Covid-19, perusahaan itu hanya mempekerjakan tiga karyawan saja, sisanya digilir masuk pada esok harinya.
"Ini juga upaya dalam menerapkan social dan physical distancing agar para karyawan itu tidak berkumpul dalam satu tempat dalam jumlah banyak," ujar dia.
Meski demikian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Dinasker Kabupaten Indramayu, pihaknya juga menemui ada beberapa perusahaan yang memutuskan tidak memperpanjang kontrak karyawannya.
"Tapi ini bukan PHK, kasusnya itu hubungan kerja putus secara sendirinya sesuai hukum," ujarnya.
• Pemkot Sukabumi Butuh Rp 56 M untuk Perangi Covid-19, Jumlahnya Bisa Bertambah