Virus Corona di Jabar
Jam Operasional Dibatasi, Pemkab Cirebon Minta Minimarket dan Swalayan Sediakan Layanan Online
Jam operasional toko modern, minimarket, dan swalayan di Kabupaten Cirebon dibatasi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jam operasional toko modern, minimarket, dan swalayan di Kabupaten Cirebon dibatasi.
Setiap harinya toko modern, minimarket, dan swalayan itu diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB - 18.00 WIB.
Pemkab Cirebon sengaja membatasi jam operasional tersebut untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
• Jam Operasional Pasar Tradisional dan Swalayan di Cirebon Mulai Dibatasi, Kecuali di Rest Area
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, meminta toko modern, minimarket, dan swalayan membuka layanan pembelian online meski jam operasionalnya dibatasi.
Menurut dia, layanan pembelian online itu dimaksudkan agar masyarakat bisa tetap membeli bahan kebutuhan pokoknya.
"Operasional tokonya dibatasi, tapi pembelian online dan layanan antarnya harus jalan," kata Imron Rosyadi saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (8/4/2020).
Ia mengatakan, layanan pembelian online itupun dibatasi hanya untuk pembelian minimal Rp 100 ribu.
Bahkan, pihaknya juga telah mengatur hal tersebut dalam surat edaran Bupati Cirebon.
• Pemprov Jabar Fokus Lakukan Rapid Test ke Lembaga Pendidikan Berasrama
Dalam surat edaran itu, pembatasan jam operasional tersebut berlaku mulai 7 April - 6 Mei 2020.
"Suratnya jugq sudah kami kirimkan ke pengelola toko modern, minimarket, dan swalayan di Kabupaten Cirebon," ujar Imron Rosyadi.
Imron berharap, keputusan tersebut dapat dimaklumi dan diterima semua pihak, khususnya selama pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Pantauan Tribuncirebon.com, pada Selasa (7/4/2020) malam kira-kira pukul 19.30 WIB, seluruh minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Kedawung, Tengahtani, hingga Weru, Kabupaten Cirebon, telah tutup.
Padahal, beberapa di antaranya merupakan minimarket yang biasanya beroperasi 24 jam.
Tampaknya pengelola minimarket tersebut telah melaksanakan aturan pembatasan jam operasional dari Pemkab Cirebon.