Virus Corona di Jabar

Jam Operasional Pasar Tradisional dan Swalayan di Cirebon Mulai Dibatasi, Kecuali di Rest Area

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, pembatasan jam operasional itu untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR
Kondisi pedagang cabai di pasar tradisional Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon membatasi jam operasional pasar tradisional, minimarket, hingga swalayan.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, pembatasan jam operasional itu untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.

Bahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan jam operasional pasar tradisional, minimarket, hingga swalayan.

"Surat edaran sudah dibuat dan dikirimkan ke pihak pengelola pasar, minimarket hingga swalayan du Kabupaten Cirebon," ujar Imron Rosyadi kepada Tribuncirebon.com, Rabu (8/4/2020).

Ia mengatakan, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam operasional minimarket, swalayan maupun toko modern mulai pukul 08.00 WIB - 18.00 WIB.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi minimarket 24 jam yang berada di rest area jalan tol di wilayah Kabupaten Cirebon.

Menurut dia, minimarket di rest area jalan tol tersebut diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Di antaranya, mengecek suhu tubuh setiap pengunjung yang datang, menyediakan hand sanitizer ataupun wastafel.

Selain itu, para petugasnya juga wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), minimal masker serta sarung tangan.

"Minimarket dan swalayan kami batasi jam operasioanlnya hanya 10 jam perhari, untuk minimarket 24 jam di rest area wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Imron Rosyadi.

Sementara untuk pasar tradisional di Kabupaten Cirebon jam operasionalnya dibatasi dari mulai pukul 02.00 WIB - 12.00 WIB.

Imron menegaskan kebijakan tersebut berlaku setiap hari sejak 7 April - 6 Mei 2020 sesuai yang tercantum di surat edaran tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved