Virus Corona di Jabar

20 Karyawan Ramayana Di-PHK, Itu Laporan yang Diterma Disnaker Kota Cirebon

Disnaker) Kota Cirebon telah menerima laporan adanya 20 karyawan ramayana yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI
ILUSTRASI: Sejumlah pengunjung saat memasukkan lamaran kerja di stand perusahaan dalam Job Fair 2018 Disnaker Kota Cirebon di CSB Mall, Jalan Cipto Mangungkusumo, Kota Cirebon, Rabu (9/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kota Cirebon telah menerima laporan adanya 20 karyawan ramayana yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Saat ini, diketahui 20 karyawan Ramayana itu telah dirumahkan setelah mendapat PHK.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, mengatakan, mereka merupakan karyawan Ramayana Cirebon Mall, Jalan Pasuketan, Kota Cirebon.

DPRD Terima Penyampaian LKPj Wali Kota Cirebon Tahun Anggaran 2019

Saat ini, menurut dia, saat ini seluruh karyawan Ramayana itupun telah dirumahkan.

"Laporan mengani 20 karyawan Ramayana yang di-PHK itu sudah kami terima," kata Agus Sukmanjaya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (20/4/2020).

Ia mengatakan, laporan menhenai PHK tersebut diterimanya beberapa waktu lalu.

Pihaknya pun hingga kini masih mendalami mengenai laporan PHK karyawan Ramayana tersebut.

Jam Operasional Dibatasi, Pemkab Cirebon Minta Minimarket dan Swalayan Sediakan Layanan Online

Namun, dari laporan yang diterimanya PHK itu dikarenakan Ramayana telah berhenti beroperasi di Cirebon Mall.

Hanya waktu PHK terhadap 20 karyawan itu bertepatan dengan masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Ramayana sudah menghentikan operasionalnya di Cirebon Mall, tapi masih kami dalami juga," ujar Agus Sukmanjaya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved