Virus Corona di Jabar
20 Karyawan Ramayana Di-PHK, Itu Laporan yang Diterma Disnaker Kota Cirebon
Disnaker) Kota Cirebon telah menerima laporan adanya 20 karyawan ramayana yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kota Cirebon telah menerima laporan adanya 20 karyawan ramayana yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Saat ini, diketahui 20 karyawan Ramayana itu telah dirumahkan setelah mendapat PHK.
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, mengatakan, mereka merupakan karyawan Ramayana Cirebon Mall, Jalan Pasuketan, Kota Cirebon.
• DPRD Terima Penyampaian LKPj Wali Kota Cirebon Tahun Anggaran 2019
Saat ini, menurut dia, saat ini seluruh karyawan Ramayana itupun telah dirumahkan.
"Laporan mengani 20 karyawan Ramayana yang di-PHK itu sudah kami terima," kata Agus Sukmanjaya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (20/4/2020).
Ia mengatakan, laporan menhenai PHK tersebut diterimanya beberapa waktu lalu.
Pihaknya pun hingga kini masih mendalami mengenai laporan PHK karyawan Ramayana tersebut.
• Jam Operasional Dibatasi, Pemkab Cirebon Minta Minimarket dan Swalayan Sediakan Layanan Online
Namun, dari laporan yang diterimanya PHK itu dikarenakan Ramayana telah berhenti beroperasi di Cirebon Mall.
Hanya waktu PHK terhadap 20 karyawan itu bertepatan dengan masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
"Ramayana sudah menghentikan operasionalnya di Cirebon Mall, tapi masih kami dalami juga," ujar Agus Sukmanjaya.