DPRD Terima Penyampaian LKPj Wali Kota Cirebon Tahun Anggaran 2019
DPRD Kota Cirebon menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - DPRD Kota Cirebon menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Cirebon akhir tahun anggaran 2019, Selasa (7/4/2020).
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, menyampaikan LKPj akhir tahun anggaran 2019 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Adipura Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Azis bersyukur lantaran seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon menyepakati LKPj yang disampaikannya.
"Alhamdulillah sudah disepakati dan disetujui seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon," kata Nasrudin Azis saat ditemui usai kegiatan.
• Dua Penyebab Ini yang Membuat PDP Covid-19 Kelima di Indramayu Meninggal Dunia
Selain penyampaian LKPj, rapat paripurna itupun membahas tentang dua rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Cirebon.
Di antaranya, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4/ 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon, serta Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon.
Azis mengatakan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4/2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon sesuai dengan Permendagri Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Selain itu, Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman juga sesuai dengan Permendagri Nomor 9/2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
"Raperda inisiasi ini akan dibahas lebih lanjut oleh pansus-pansus yang sudah dibentuk," ujar Nasrudin Azis.
Ia pun menyarankan untuk teknis pembahasannya selama masa physical distancing bisa dilakukan melalui video conference.
• Banyak Warga Pakai Masker Selama Pandemi Covid-19, Sampah Masker di KBB Masih Sedikit
Agar dua raperda tersebut tetap bisa dibahas meski seluruh pansus yang dibentuk tidak saling bertemu.
Sebab, menrut dia, hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dan sesuai imbauan pemerintah pusat.
"Bisa melalui video conference atau komunikasi daring lainnya sehingga dua raperda ini tetap berporses," kata Nasrudin Azis.