Ini 15 Panduan Zakat, Puasa Ramadan, dan Idulfitri Saat Pandemi Virus Corona dari Kemenag

Selain ibadah ramadan dan Idulfitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Editor: Giri
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Menteri Agama, Fachrul Razi 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Agama, Fachrul Razi, menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadan dan IdulFitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, Senin (6/4/2020). Surat edaran itu ditujukan kepada kepala kanwil kemenag provinsi, kepala kankemenag kabupaten/kota, dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Fachrul mengatakan, selain ibadah ramadan dan Idulfitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.

Semua kegiatan ini disarankan diselenggarakan di rumah.

Ada pula panduan mengenai pelaksanaan salat Idulfitri, hingga silaturahim keliling atau halal bihalal.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadan di masjid/ musala.

8. Pelaksanaan salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved