Bupati Kuningan Perluas Area Pemberlakuan Karantina Wilayah Parsial
Dalam rangka mengatasi penyebaran virus corona di Kabupaten Kuningan, Pemkab Kuningan berencana memperluas karantina wilayah parsial atau KWP
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Dalam rangka mengatasi penyebaran virus corona di Kabupaten Kuningan, Pemkab Kuningan berencana memperluas karantina wilayah parsial atau KWP.
Diketahui dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama, pada tanggal 05 April 2020, sejumlah daerah yang akan diberlakukan KWP di antaranya Pertigaan Caracas-Pertigaan Sangkanhurip, dan Pasar Cilimus - Mandirancan.
Sedangkan di Wilayah Jalaksana, KWP berlaku di Manislor dan Pasar Krucuk.
• Mulai Hari Ini Pemerintah Indonesia Wajibkan Rakyatnya Memakai Masker
Selain itu, KWP juga diberlakukan di simpang tiga Rest Area Cirendang - Siliwangi - Taman Kota - Pasar Darurat, serta di daerah Bunderan Cijoho - Ciporang-Ancaran hingga Oleced.
"Sementara untuk Wilayah Kadugede diterapkan di sekitar Rumah Makan Cipondok dan Pertigaan Bayuning. Untuk Wilayah Darma di Gerbang Obyek Wisata Waduk Darma - Obyek Wisata Darmaloka, " papar dalam edaran tersebut.
KWP di Wayah Ciawigebang, akan diterapkan di Desa Kapandayan-Kadurama, dan Wilayah Cidahu dari simpang empat Kojengkang hingga Desa Cidahu.
Kemudian di Kecamatan Lebakwangi, KWP berlaku di Oleced - Mekarwangi-Pertigaan Cineumbeuy - hingga Alun-alun Luragung.
"Untuk Wilayah Luragung dari Sekitra Luragung - Cileuya - Pasar Cibingbin, - Luragung - Garajati - Baok - Ciwaru, " ujarnya.
Waktu operasional penerapan KWP atau jam malam wilayah ini ditambah dua jam, yang semula dari pukul 20:00 WIB, dimajukan mulai pukul 18:00 wib hingga pukul 06:00 wib pagi.
Bupati Kuningan juga menghimbau camat agar berkoordinasi dengan Danramil dan Kapolsek setempat terkait pelaksanaan KWP.
• Polisi Masih Berusaha Kembangkan Kasus Penyebaran Video Telanjang Siswi MTs di Tasik
Dalam satu shift penjagaan, maksimal sepuluh orang bertugas.
"Camat dan Kepala Desa/Lurah agar menindaklanjuti dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing," ujar Bupati.
Kendaraan yang diperbolehkan melintasi zona KWP, kata Bupati, adalah kendaraan pengangkut sembako, alat-alat medis, dan bahan bakar minyak (BBM) serta kendaraan yang telah mendapatkan izin dari posko/check point perbatasan.
Pelaksanaan perluasan zona KWP dan waktu operasional akan dimulai pada tanggal 5 April 2020.
• Begini Cara Ikut Program Kartu Prakerja, Daftar dan Login di www.prakerja.go.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tanda-awal-virus-corona-covid-19.jpg)