VA Pemeran Wanita di Video Vina Garut Dihukum 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Akibat video panas lawan 3 pria viral di dunia maya, pemeran wanita video Vina Garut harus menanggung akibatnya.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Sidang pembacaan putusan kasus 'Vina Garut' kepada terdakwa VA dilakukan secara onlinr, Kamis (2/4/2020). Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan VA bersalah melanggat Undang-undang Pornografi. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT -- Pemeran wanita dalam adegan video panas 'Vina Garut' yang sempat menggemparkan, VA alias V dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Oleh Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/4/2020).

Dalam sidang digelar secara online akibat wabah virus corona, VA mengikuti proses sidang dari dalam tahanan.

Akibat video panas lawan 3 pria viral di dunia maya, pemeran wanita video Vina Garut harus menanggung akibatnya.

Selain sosoknya menjadi sorotan publik, VA alias V pun harus ditahan di penjara.

Setelah beberapa bulan menjalani proses persidangan kasusnya, kini tiba lah pada sidang putusan.

Kamis (2/4/2020), pemeran wanita video Vina Garut itu menjalani sidang putusan secara online.

Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, Vina mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II B Garut.

Persidangan ini digelar melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaram virus corona.

Hasilnya, majelis hakim pun membacakan putusan atas nasib VA atau V yang berstatus sebagai terdakwa kasus video Vina Garut.

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin.

Ia dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

Sebelumnya, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan akibat kasus video panas lawan 3 pria.

Terkait hasil sidang putusan ini, kuasa hukum V diberitakan mengajukan banding.

VA Sempat Bantah Keterangan Pemeran Pria

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved