Wabah Virus Corona
Karena Virus Corona, Tiga Kali Tidak Salat Jumat Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Fatwa MUI
Sekretaris Komisi fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh membeberkan penjelasan hukum bagi muslim yang sudah tiga kali berturut meninggalkan salat Jumat
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Lantas bagaiman hukum muslim yang sudah tak melaksanakan salat Jumat tiga kali berturut-turut?
Menanggapi masalah ini Sekretaris Komisi fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh membeberkan penjelasan hukumnya.
Terlebih dahulu Asrorun Niam Sholeh menjelaskan adanya tiga golongan yang tidak melaksanakan salat Jumat.
Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat.
Bagi golongan ini maka akan dihukumi sebagai kafir.

• Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah, Begini Penjelasan Pandangan Agama Versi Quraish Shihab
Kedua, orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan orang yang meyakini kewajiban Jumat tapi tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa.
Menurut Asrorun Niam Sholeh golongan inilah bila tidak salat Jumat tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah SWT mengunci mati hatinya.
Ketiga adalah orang Islam yang tidak salat Jumat karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan.
Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit.
Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit.
Menurutnya dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat).
Ada beberapa udzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat.
Di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.
Hingga kini, wabah virus corona masih belum bisa dikendalikan dan diatasi.
Potensi penularan dan penyebarannya pun masih tinggi.