Wabah Virus Corona
Karena Virus Corona, Tiga Kali Tidak Salat Jumat Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Fatwa MUI
Sekretaris Komisi fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh membeberkan penjelasan hukum bagi muslim yang sudah tiga kali berturut meninggalkan salat Jumat
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Sejak wabah virus corona merebak MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan salat Jumat.
Untuk menekan penyebaran virus corona muslim diperbolehkan meninggalkan salat Jumat maupun salat berjemaah lainnya.
Sebagai penggantinya tak salat Jumat muslim menggantinya dengan salat Zuhur di rumah.
Seperti diketahui fatwa MUI ini sudah diberlakukan sejak bulan Maret 2020 lalu.
• Hari Jumat Tiba, Ketahui Inilah 5 Peristiwa Penting yang Terjadi pada Hari Jumat, Termasuk Kiamat?
Menyikapi hal ini banyak umat muslim mempertanyakan hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut.
Karena adanya hadis yang menyatakan hukum bagi muslim yang tidak melaksanakan salat selama tiga kali berturut-turut.
Hadist tersebut menyatakan bila seseorang muslim meninggalkan salat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir sebagaimana riwayat berikut.
من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."
Ada pula dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumatan dengan menggampangkan atau meremehkannya, sebagaimana sabdanya:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
"Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya."
Diketahui sebelumnya, fatwa MUI itu sebenarnya berlaku bagi kawasan yang berpotensi penularan.
Seperti warga DKI Jakarta dan sekitarnya dan beberapa kasawan terdampak.
Namun untuk kawasan yang aman masih diperbolehkan melaksanakan salat Jumat dengan beberapa antisipasi.