Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah, Begini Penjelasan Pandangan Agama Versi Quraish Shihab
Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah, Begini Pandangan Menurut Quraish Shihab
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) beberapa waktu mengeluarkan fatwa terkait kebijakan diperbolehkanya tidak salat Jumat dan berjemaah.
Datangnya fatwa MUI itu pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Apakah kebijakan atau fatwa itu dapat dibenarkan dalam pandangan agama?
Menyusul adanya fatwa tersebut, Quraish Shihab pun membeberkan pandangannya.
• HUKUM Salat Jumat & Berjamaah di Tengah Isu Covid-19, Boleh Tinggalkan Atau Tidak? Ini Kata Ulama
Sebagaimana ia sampaikan dalam tayangan kanal Youtube Najwa Shihab, (19/3/2020).
Quraish Shihab menjelaskan untuk menyikapi persoalan itu bila dikaitkan dengan agama maka ada satu hal yang harus diperhatikan.
Menurutnya dalam hal ini terkait dengan alasan mengapa agama itu hadir.
Ia menjelaskan para ulama telah sepakat sedikitnya ada lima tujuan agama itu hadir.
Pertama, memilihara agama itu sendiri.
Kedua, memelihara jiwa.
Ketiga, memelihara akal.
Keempat, memelihara harta benda.
Kelima, memelihara keturunan.
Lanjut Quraish Shihab menjelaskan segala sesuatu terkait pemeliharaan itu merupakan anjuran bahkan kewajiban agama.
Termasuk segala sesuatu yang menghambat dan mengakibatkan terabaikannya tujuan tersebut terlarang oleh agama dalam berbagai tingkat larangan.