Basono Sujud Syukur dan Minta Maaf Saat Dibebaskan dari Lapas Kelas II B Majalengka

Pria yang sudah menjalani masa tahanan selama 10 bulan ini masuk dalam daftar warga binaan yang mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Basono, warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka yang bebas karena mendapatkan program asimilasi, Jumat (3/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALEGKA - Basono (65), seorang narapidana di Lapas kelas II B Majalengka akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Pria yang sudah menjalani masa tahanan selama 10 bulan ini masuk  dalam daftar warga binaan yang mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Warga asal Kecamatan Ligung itu tak henti-hentinya mengucapkan takbir saat berjalan keluar pintu lapas.

Bersama delapan narapidana lain yang hari ini bebas, dia kemudian sujud syukur di area parkir lapas.

"Allahuakbar, Allahuakbar, terima kasih ya Allah, bisa bebas lebih cepat," ujarnya, Jumat (3/4/2020).

Saat ditemui Tribuncirebon.com, ia mengaku tidak menyangka mendapatkan program tersebut dari pemerintah untuk keluar dari penjara.

Pria yang terjerat kasus pencurian itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Alhamdulillah, pokoknya terima kasih kepada pemerintah, kepada pihak lapas. Mohon maaf kalau selama di lapas, saya menyusahkan. Saya sudah tua, pasti saya bakal lebih baik lagi," ucapnya.

Basono merupakan narapidana yang terjerat kasus pencurian yang divonis satu tahun empat bulan penjara.

Dia masuk dalam gelombang terakhir dari dua gelombang sebelumnya yang berjumlah 31 orang yang mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM hari ini.

Kepala Lapas II B Majalengka, Suparman, mengatakan sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, maka diadakan percepatan pembebasan warga binaan lapas. Hal itu berkenaan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Asimilasi di sini, yakni bagi warga binaan yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan dua pertiga tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2020," ujar Suparman.

Pencurian Masker di Cianjur Bisa Masuk Kasus Korupsi, Ini Dasarnya

Ada tiga gelombang pembebasan. Sebanyak 31 narapidana telah bebas pada gelombang pertama dan kedua.

Hari ini, yang merupakan gelombang terakhir, pihak lapas mengeluarkan delapan narapidana. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved