Pencurian Masker di Cianjur Bisa Masuk Kasus Korupsi, Ini Dasarnya
Unsur pasal itu berkorelasi dan cocok dengan perbuatan ASN yang mencuri masker untuk dijual.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kasus pencurian masker milik RSUD Pagelaran di Kabupaten Cianjur yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) bernisial IS selaku pegawai rumah sakit, dapat masuk kategori perbuatan korupsi.
Hal itu diungkapkan praktisi hukum di Bandung, Widi Cakrawan. Menurut ilmu hukum korupsi, ia mengaitkan perbuatan itu dengan konstruksi Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Unsur pasal itu berkorelasi dan cocok dengan perbuatan ASN yang mencuri masker untuk dijual.
Unsur pasal 3 yakni, pertama setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Ketiga, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Bicara konstruksi perbuatan korupsi di Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, perbuatan pencurian masker melibatkan ASN di Cianjur dapat berkategori perbuatan korupsi," ujar Widi via ponselnya, Jumat (3/4/2020).
Ia memerinci, dalam melakukan pencurian itu, IS menyalahgunakan kewenangan sebagai ASN di RSUD Pagelaran.
"Yang pertama dia ASN yang dengan jabatan dan kewenangan yang dia miliki, disalahgunakan untuk mencuri masker. Kedua, masker yang dia curi, dibeli menggunakan uang negara dalam hal ini Pemkab Cianjur melalui RSUD Pagelaran Cianjur," ujar dia.
Kemudian, untuk unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain, kata Widi, faktanya, Ib dan tiga tersangka lainnya menjual masker itu.
"Penjualan masker sebagai barang yang dibeli menggunakan uang negara itu, hasilnya digunakan untuk memperkaya diri IS dan orang lain dalam hal ini tiga tersangka lainnya," ujar dia.
Saat ini, kasus itu ditangani Satreskrim Polres Cianjur. Para tersangka dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUH Pidana.
Widi tidak meminta polisi untuk menjerat para tersangka dengan pasal di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
"Kalau soal penerapan pasal, itu sudah kewenangan penyidik Polri. Tapi setidaknya, sebagai gambaran bahwa perbuatan pencurian masker milik pemerintah oleh ASN di Cianjur itu, dapat berkategori korupsi," katanya.
Lantas bagaimana dengan soal kerugian negara, apakah dari pencurian masker yang kemudian dijual itu merugikan negara? Widi menyebut itu sebagai kerugian negara.
"Karena barang yang dicuri itu barang milik negara, lalu dijual dan hasilnya untuk kepentingan pribadi. Hemat saya ada kerugian negara. Cuma memang, nanti balik lagi ke pembuktian. Prinsipnya, perbuatan itu dapat berkategori korupsi," ujar dia.
Lantas, bagaimana jika dikaitkan dengan pasal 2 ayat 2 yang mengatur ancaman pidana mati bagi perbuatan korupsi yang dilakukan di tengah situasi darurat.
"Bisa saja, tapi kan tetap itu nanti harus didukung pembuktian," ujar Widi.
Dalam kasus ini, masker yang dicuri sebanyak 40 dus. Sebanyak 39 dus sudah dijual dan sisa sisa dus berisi empat boks masker. (*)