Pasutri Bawa Sekeresek Duit ke Dealer Mau Beli Avanza, tapi Duit Rp 143 Juta Raib, Mobil Tak Didapat

Pasangan suami istri (Pasutri) UK (35) dan TA (32), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
tribunjabar/ferri amiril mukminin
Jalannya persidangan warga Cianjur yang merasa tertipu dealer saat akan membeli Toyota Avanza 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pasangan suami istri (Pasutri) UK (35) dan TA (32), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, tertipu sales counter dealer Toyota PT Duta Cendana Mobilindo, saat akan membeli Toyota Avanza tipe G. Uang sebesar Rp 143 juta raib, mobil pun tak kunjung didapat pasangan suami istri ini.

Sang istri TA (32) mengatakan awal kronologi ia tertipu saat 18 November 2019 ia datang bersama suami mau membeli mobil Avanza tipe G ke dealer Toyota PT Duta Cendana Mobilindo di Jalan Arif Rahman Hakim, Cianjur.

"Saat itu tiba di parkir bertemu satpam mau beli mobil, saya diantarkan ke Bu Esti di bagian sales lalu saya bilang mau beli Avanza G," ujar TA ditemui di Pengadilan Cianjur setelah ia mengikuti sidang perdana kasusnya, Kamis (2/4/2020).

TA mengatakan, setelah itu sales minta uang booking Rp 1 juta karena mobil warna putih belum ada, dan TA disuruh kembali esok hari.

Pengusaha Kota Tasikmalaya Siap Sumbang 1 Juta Masker Atasi Wabah Corona di Tanah Air

Setibanya di rumah, TA menerima telepon dan disuruh mentransfer uang Rp 149 juta biar cepat proses mobilnya. Namun hal itu tak dituruti TA. Ia memilih membawa uang cash keesokan harinya karena takut tertipu.

Lalu pada l 21 November ia bersama suaminya datang ke dealer bawa uang Rp 200 juta dari rumah.

Sales memberikan harga cashback Rp 193 juta untuk Avanza tipe G. Namun sang sales kembali mengatakan kalau warna putih belum ada.

"Saya diberi harga Rp 193 juta, lalu di meja saya serahkan cash, tapi diambil lagi Rp 43 juta karena mobil belum ada," kata TA.

Pasangan suami istri ini diminta balik lagi seminggu karena mobil belum ada.

"Saya diberi kuitansi atas nama dealer dan umum, saya percaya saja, ketika diminta kembali seminggu lagi,"

Setelah seminggu kembali, TA mendapat jawaban yang sama dan diminta datang lagi seminggu kemudian.

Batalkan Tiket KA Kini Bisa 3 Jam Sebelum Keberangkatan, Begini Caranya

"Saya sempat minta lagi uangnya, sang sales bilang saat itu Senin kalau mobil tak ada ia kasih lagi uangnya," kata TA.

Namun, kenyataan pahit harus diterima TA ketika seminggu kemudian mendatangi lagi dealer. Ia mendapat kabar bahwa Bu Esti sang sales sudah keluar dari perusahaan.

"Saya mendengar dari satpam kalau Esti telah keluar, saya disuruh menjabel apa saja yang ada di Rumah Esti, uang ratusan juta digelapkan masa beli mobil harus bawa panci jelek," kata TA.

Ia pun penasaran dan mendatangi rumah Esti, ternyata di rumah sang sales sudah banyak orang yang ternyata tertipu juga.

"Saya masih penasaran, lalu mendatangi dealer, saya diminta kuitansi oleh Zulham katanya mau diajuin ke Jakarta," kata Esti.

Saking penasaran dan menunggu kepastian, ia bersama suaminya sampai tidur di mobil parkiran dealer Toyota.

"Saya sempat tidur di parkiran dealer, namun tak ada tanggapan, saya pulang sore hari," katanya.

Lalu awal Desember ia ketemu manajer bar, ia mendapat keterangan kalau kuitansinya sudah dibawa ke Jakarta lagi diajuin ke Jakarta.

Pemkab Cirebon Minta Pemerintah Desa dan Kecamatan Bentuk Gugus Tugas Covid-19

"Untung saya masih mengambil fotonya saat itu," katanya.

Ia mendapat keterangan dari pihak dealer kuitansi yang asli sudah dikirim ke Jakarta.

"Saya disuruh sabar tunggu di rumah, namun ternyata kenyataan seperti ini uang hilang mobil Avanza pun tak ada," katanya.

Kuasa hukum TA, OK Joesli SH, mengatakan persidangan pertama telah dilaksanakan, pihak penggugat hadir bersama kuasa hukum, tergugat satu hadir namun tergugat dua tak hadir.

"Ini perkara sederhana tuntutan kami uang klien Rp 145 juta kembali atau dalam bentuk mobil dan ditambahkan sisanya, klien kami siap," kata OK.

Alasan hukum dari penggugat semua transaksi pembelian dilakukan di show room PT Duta Cendana Mobilindo.

Ia mengatakan sesuai perundang-undangan setiap pihak pembeli melakukan transaksi di showroom kalau terjadi masalah hukum maka showroom bisa dituntut.

"Pembeli beritikad baik, kenapa uang tak diserahkan ke perusahaan itu urusan mereka, di sini ada kelalaian pihak perusahaan," kata OK.

Royke Barce Bagalatu selaku kuasa hukum PT Duta Cendana Mobilindo selaku dealer Toyota Cianjur, mengatakan pada intinya ia siap menghadapi tuntutan.

"Sudah kami laporkan counter salesny, akhir Maret yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah P21,ini tanggungjawab counter sales," katanya.

Penampakan Rumah Hengky Kurniawan di Jakarta, Ikhlas Digunakan Buat Tenaga Medis yang Tangani Corona

Ia juga menyayangkan pembelian tak menukarkan kuitansi asli.

"Dalam kuitansi memperingatkan setelah menerima kuitansi tanda jadi harus menukarkan kuitansi di kasir," katanya.

Kalau menuntut mobil dasarnya harus ada SPK, sementara SPK dihilangkan oleh counter sales dan uangnya digelapkan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved