Virus Corona di Jabar
Wabah Virus Corona, Napi Tindak Pidana Korupsi Tetap di Lapas Sukamiskin
Ada lima narapidana atau warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung yang mendapat hak asiililasi dan integrasi alias pulang ke rumah sebelum hari pembeb
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ada lima narapidana atau warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung yang mendapat hak asiililasi dan integrasi alias pulang ke rumah sebelum hari pembebasan.
Program itu dikeluarkan Kemenkum HAM sebagai langkah pencegahan dan penularan covid 19 di kalangan pemasyarakatan.
"Ada lima orang di Lapas Sukamiskin yang hari ini mendapat hak asimilasi dan integrasi," ujar Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Selasa (1/4/2020).
• Bantu Lawan Covid-19, Penyanyi Pantura Diana Sastra Donasikan Rp 2,15 Juta Lewat Cara Ini
Lima orang itu keluar dari Lapas Sukamiskin hari ini.
Lapas Sukamiskin dikenal sebagai tempat penghukuman bagi narapidana kasus korupsi dan kasus kejahatan berat.
"Warga binaan kasus korupsi tidak dapat hak asimilasi dan integrasi. Lima orang yang pulang hari ini dari Lapas Sukamiskin warga binaan kasus tindak pidana umum," kata Aris.
Hak asimilasi dan integrasi ini hak yang diberikan pemerintah pada narapidana untuk bebas atau keluar dari tempat ditahan sebelum waktu pembebasan.
Mereka yang mendapat hak ini, sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.
Setelah keluar, mereka harus menjalankan physical distancing dan tetap harus berada di rumah untuk menghindari penularan Covid-19.
Program ini akan berlangsung hingga 7 April.
"Untuk hari ini di Jabar yang pulang mencapai 374 orang. Berlanjut hingga 7 April," ujar Aris.
• Terapkan Karantina Wilayah Parsial, Pemkab Sumedang Siapkan Bantuan Sembako
• MUI Jabar Minta Masyarakat Tak Menolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19