Apa Itu Karantina Wilayah dan Perbedaannya dengan Lockdown? Ini Gambarannya Menurut Pemerintah

Pemerintah memutuskan tidak akan melakukan lockdown melainkan karantina wilayah sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Purnomo
Polisi berjaga di Perempatan Jalan Tamblong-Asia Afrika. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah memutuskan tidak akan melakukan lockdown melainkan karantina wilayah sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan lockdown hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sehigga pemerintah daerah tidak bisa mengambil opsi tersebut.

Sebagaian wilayah di Indonesia seperti Kota Tegal dan Semarang sudah menerapkan pembatasan akses keluar masuk wilayahnya.

Apa perbedaan lockdown dan karantina wilayah yang dimaksud oleh pemerintah?

Lockdown sendiri artinya kuncian. Melansir Tribunnews yang mengutip Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat.

Menurut informasi yang diterima oleh Tribunnews, jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Covid-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.

Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi.

Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas umum harus ditutup, di antaranya sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.

Coronavirus
Coronavirus (https://www.medscape.com/)

Selain itu, aktivitas warganya pun dibatasi.

Bahkan ada negara yang memberlakukan jam malam.

Sebagian negara di dunia telah menerapkan lockdown untuk mengatasi virus Corona.

Di antaranya China, Italia, Malaysia, dan India.

Kemudian, karantina wilyah yang dimaksud pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Terdapat empat jenis karantina yang dikenal dalam UU itu yakni karantina Rumah, karantina Rumah sakit, dan karantina Wilayah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved