Apa Itu Karantina Wilayah dan Perbedaannya dengan Lockdown? Ini Gambarannya Menurut Pemerintah

Pemerintah memutuskan tidak akan melakukan lockdown melainkan karantina wilayah sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Purnomo
Polisi berjaga di Perempatan Jalan Tamblong-Asia Afrika. 

Berdasar definisi dalam Bab I Pasal 1 ayat 10 UU itu, "Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Berikut sejumlah ketentuan lainnya soal Karantina Wilayah dalam UU itu:

Bab VII tentang Penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah

Pasal 49

1) Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

(2) Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

(3) Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Pasal 53

(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pasal 54

(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berada di luar wilayah karantina.
(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Terkait karantina wilayah itu, pemerintah akan membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) pada Selasa (31/3/2020).

Hal tersebut disampaikan Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (29/3/2020).

Menkopolhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019)
Menkopolhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019) (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved