Pesta Nikah di Majalengka Dibubarkan

Pesta Pernikahannya Dibubarkan, Keluarga Sebut Hanya Akad Nikah dan Tak Ada Dangdutan

Namun tetap, lanjut Kapolsek, ketika sebuah acara itu dilaksanakan melebihi kapasitas orang yang dianjurkan tidak diperbolehkan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Suasana pesta pernikahan yang dibubarkan di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Sabtu (28/3/2020). 

Terlebih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan maklumat bahwa tidak diperkenankan masyarakat menggelar suatu acara, salah satunya resepsi keluarga.

Namun, di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dilaporkan terdapat acara hajatan yang digelar oleh masyarakat desa setempat.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sukahaji, Iptu Dadang Supriadi membenarkan bahwa di wilayah hukum Polsek Sukahaji terdapat masyarakat yang menggelar acara hajatan.

Disampaikannya, ia beserta jajarannya langsung menuju lokasi yang dimaksud.

"Ya benar, kami langsung menuju ke sana," ujar Iptu Dadang, Sabtu (28/3/2020).

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu keluarga yang menggelar hajatan dilengkapi dengan tenda khas resepsi.

Oleh karena itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk memberikan imbauan.

"Kami kasih imbauan, pentingnya menghindari kerumunan dari mewabahnya Virus Corona Covid-19 ini," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved