Pesta Nikah di Majalengka Dibubarkan
Pesta Pernikahannya Dibubarkan, Keluarga Sebut Hanya Akad Nikah dan Tak Ada Dangdutan
Namun tetap, lanjut Kapolsek, ketika sebuah acara itu dilaksanakan melebihi kapasitas orang yang dianjurkan tidak diperbolehkan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Sukahaji, Iptu Dadang Supriadi mengatakan menurut keterangan pihak penyelenggara, acara pesta pernikahan hanya digelar akadnya saja.
Setelah akad, seluruh keluarga dan tamu undangan segera kembali ke rumahnya masing-masing.
"Acaranya adalah akad nikahnya saja sebetulnya, jajaran juga beberapa hari yang lalu sudah disampaikan imbauan maupun maklumat Pak Kapolri bahwa sudah jelas kegiatan sosial masyarakat yang mengundang orang banyak tidak dibolehkan," ujar Iptu Dadang, Sabtu (28/3/2020).
Namun tetap, lanjut Kapolsek, ketika sebuah acara itu dilaksanakan melebihi kapasitas orang yang dianjurkan, tidak diperbolehkan.
Maka dari itu, pihaknya bersama jajaran anggota Koramil dan perangkat desa tetap membubarkan pesta pernikahan tersebut.
"Alhamdulilah, yang punya hajat koorperatif dan menerima imbauan dari kami pihak kepolisian, kami sampaikan imbauan pun dengan ramah, santun sehingga dapat diterima oleh yang punya hajat," ucapnya.
Kapolsek menambahkan, salah satu faktor pihaknya membubarkan pesta pernikahan tersebut yakni, ikut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Diketahui, jika terjadi kerumunan yang melibatkan orang banyak, berpotensi terpapar dan menularnyavirus tersebut.
"Kami di Kecamatan Sukahaji, juag baik dan tingkat Muspika hingga desa imbauan terus dilakukan kepada seluruh masyarakat Sukahaji," kata Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Sukahaji Polres Majalengka terpaksa membubarkan pesta pernikahan warga yang berada di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2020).
Pesta tersebut dinilai mengundang banyak orang sehingga mengakibatkan kerumunan yang jelas untuk saat ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan, pemerintah melarang hal tersebut.
Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Bubarkan Pesta Pernikahan
Mewabahnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan mengundang kerumunan.