Pembuatan SIM Masih Buka, Satlantas Polres Kota Sukabumi Sediakan Bilik Disinfektan
Satlantas Polres Kota Sukabumi sediakan bilik disinfektan di tepat pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kisdiantoro
Laporan kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satlantas Polres Kota Sukabumi sediakan bilik disinfektan di tepat pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 diwilayahnya.
Kasat Lantas Polres Kota Sukabumi, AKP Atik Suswanti, menjelaskan, pelayanan penerbitan SIM bagi pemohon masih dibuka, sesuai dengan arahan dari Kakorlantas Mabes Polri.
• Cegah Orang Nongkrong Saat Pandemi Virus Corona, Satpol PP Cabut Kursi di Alun-alun Kota Bandung
"Jadi bagi satuan wilayah yang masih minim dengan peneyebaran Covid-19, dapat mempertimbangan dan tetap memberikan pelayanan penerbitan SIM dan juga pelayanan Samsat," kata dia Sabtu (28/3/2020).
Namun lanjut dia meski pun pelayanan pembuatan sim bagi masyarakat masih buka, protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan, seperti menyediakan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan bilik disinfektan.
"Bagi masyarakat yang akan memohon pembuatan SIM, dilakukan pengecekan suhu tubuh, masuk ke bilik disinfektan, dan mecuci tangan serta bagi yang akit diwajibkan menggunakan masker," ujarnya
• Rapid Test Covid-19 di Kabupaten Cirebon, Tenaga Medis Puskesmas Jadi Prioritas
Menurutnya, protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut juga diberlakukan kepada petugas yang berada ditempat pelayanan pemohonan SIM dan SAMSAT.
"Semenjak adanya wabah Covid-19 tingkat permohonan pembuatan SIM di wilayah Kota Sukabumi saat ini hanya mencapai sebanyak 24 pemohon per hari, sedangkan sebelumnya bisa mencapai sekitar sebanyak 80 hingg 100 orang pemohon," pungkasnya.nan SIM.