Kamis, 7 Mei 2026

Maklumat Larangan Mudik Saat Wabah Corona, Maksa Mudik Statusnya Otomatis ODP dan Harus Isolasi Diri

Maklumat larangan mudik saat wabah corona dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan dibagikan di Instagram.

Tayang:
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribunnews/Jeprima
Suasana menjelang malam terlihat kepadatan arus kendaraan saat melintas di Tol Dalam Kota, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019). Kepadatan tersebut diperkirakan karena adanya peningkatan arus mudik kendaraan dari Jakarta menuju Cikampek, Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID - Maklumat larangan mudik saat wabah corona dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan dibagikan di Instagram.

Masyarakat dilarang kembali ke kampung halaman selama wabah corona masih berlangsung.

Bila memaksa pergi maka orang tersebut secara otomatis berstatus orang dalam pengawasan (ODP).

Karena berstatus ODP maka ia harus mengisolasi diri selama 14 hari.

Bila tidak melakukan isolasi diri akan ada sanksi yang diberikan.

Berikut isi maklumat yang dikeluarkan

MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.

1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.

2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan). .

3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI

4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.

5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.

(Tribun Jabar)

Kebijakan Mudik Lebaran

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meniadakan program mudik gratis pada musim Lebaran 2020 ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, terkait dengan bencana virus corona atau Covid-19, keputusan soal mudik gratis sudah disepakati untuk ditiadakan.

"Sudah diputuskan untuk ditiadakan programnya tahun ini. Semula mudik gratis ini memang akan kami adakan BUMN dan pihak swasta lainnya," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2020).

Menurut dia, lngkah peniadaan mudik gratis diambil dengan pertimbangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona yang berlaku sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Penghapusan mudik gratis itu menyasar program mudik dengan bus dan kapal penyeberangan.

Budi juga meminta maaf pada masyarakat mengenai pembatalan mudik gratis, terutama untuk yang sudah melakukan pendaftaran.

Pihaknya meminta peran serta masyarakat Indonesia untuk tidak berpergian apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti.

"Saya imbau masyarakat tidak melakukan perjalanan dulu hingga situasi kondusif. Mudik ini melibatkan banyak massa, berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut, yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran Covid-19 meluas," kata Budi.

Mudik pribadi dikaji

Sementara itu, untuk pelaksanaan mudik secara pribadi belum diputuskan oleh pemerintah. Budi menuturkan, keputusan tersebut sedang dalam tahap pengkajian dan pembicaraan.

"Nanti akan ada rapat terbatas soal ini, kemungkinan juga akan dibicarakan. Untuk saat ini kami baru menghapus yang mudik gratis, baik dari Kemenhub, BUMN, swasta," ucap Budi.

beberapa anggota kepolisian membagikan kopi dan mengajak berolahraga kepada para pemudik di rest area KM 166 Tol Cipali
beberapa anggota kepolisian membagikan kopi dan mengajak berolahraga kepada para pemudik di rest area KM 166 Tol Cipali (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Budi menjelaskan, kondisi saat ini memang sangat tidak kondusif.

Penyebaran virus corona setiap harinya makin meluas, karena itu pemerintah gencar meminta masyarakat untuk tak meninggalkan rumah.

Menurut Budi, bila kondisi belum pulih, maka mudik akan memberikan dampak yang lebih besar lagi bagi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Seperti yang diketahui mudik ada banyak orang yang melakukan perjalanan, risikonya tinggi karena menjadi penyebarannya makin meluas," ujar Budi.

"Kalau dari kami sudah mulai gencar mengimbau. Kepastiannya seperti apa, mungkin nanti saat rapat terbatas akan diputuskan," kata dia.

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved