Virus Corona di Jabar
Ada Larangan Mudik, PT KAI Daop 3 Cirebon Siap Kembalikan Bea Tiket 100 Persen
Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah mengeluarkan maklumat larangan mudik di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah berencana untuk meniadakan program mudik pada momen Lebaran tahun ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah mengeluarkan maklumat larangan mudik di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Terlebih status tanggap darurat pandemi Covid-19 juga ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei 2020.
Karenanya, PT KAI Daop 3 Cirebon akan mengembalikan bea tiket penumpang 100 persen kepada penumpang yang membatalkan pembelian tiketnya.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, pengembalian bea 100 persen itu berlaku untuk penumpang yang telah memesan tiket keberangkatan kereta api hingga 29 Mei 2020.
"Bea tiketnya dikembalikan, dan pembatalannya bisa melalui aplikasi KAI Access maupun datang langsung ke stasiun," kata Luqman Arif saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (28/3/2020).
Ia mengatakan, batas waktu pembatalan tersebut dapat dilakukan maksimal hingga 30 menit sebelum jam keberangkatan kereta api.
Menurut dia, dalam kondisi normal setiap pembatalan tiket bea yang dikembalikan ke penumpang hanya 75 persen dari harga tiket.
Sebab, ada bea sebesar 25 persen yang dibebankan kepada penumpang yang membatalkan pemesanan tiket kereta api.
"Namun, sekarang bea tiket itu dikembalikan sepenuhnya kepada penumpang," ujar Luqman Arif.
Ia juga mengakui masa tanggap darurat yang ditetapkan BNPB bersamaan dengan pelaksanaan angkutan lebaran PT KAI.
Karenanya, pihaknya pun mempersilakan penumpang yang telah memesan tiket angkutan lebaran untuk membatalkan perjalanannya.