Info Penting! Berkerumun di Tengah Wabah Corona Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Polisi
Di tengah pandemi virus corona, masyarakat diimbau oleh pemerintah agar tak berkerumun.
TRIBUNJABAR.ID - Di tengah pandemi virus corona, masyarakat diimbau oleh pemerintah agar tak berkerumun.
Bukan tanpa alasan imbauan itu dikeluarkan, pasalnya jarak aman agar seseorang tak terkena covid-19 dari individu lain yang membawa atau terinfeksi virus corona adalah dua meter.
Seperti diketahui, virus corona bisa menginfeksi seseorang melalui droplet atau percikan.
Percikan itu bisa datang dari batuk, bersin, yang keluar dari hidung dan mulut.
Saat banyak orang sedang berkerumun, bisa jadi satu atau beberapa di antaranya sedang membawa virus corona.
Pasalnya, dalam beberapa kasus, seseorang yang membawa virus corona tak mengalami gejala sakit covid-19 seperti batuk, demam, hingga sesak nafas.
• Sebanyak 25 Peserta Musda HIPMI Karawang Dinyatakan Negatif Virus Corona
Kendati demikian, meskipun sudah diimbau, tetap ada saja sejumlah orang yang berkerumun.
Video saat sejumlah orang berkerumun dibubarkan oleh petugas bahkan ada yang viral di media sosial.
Kini, melalui akun Instagram @divisihumaspolri, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mengingatkan mengenai ancaman pidana jika masyarakat tetap berkerumun di masa darurat wabah corona.
Berikut adalah isi postingan lengkap Divisi Humas Polri:
Masih suka berkerumun padahal sudah diingatkan petugas?
Awas! Bisa dipidana *Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular*
Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.
Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.
*Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan*
• Bubarkan Sejumlah Pesta Pernikahan dan Warga yang Berkerumun, Polisi Kedepankan Persuasi