Info Penting! Berkerumun di Tengah Wabah Corona Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Polisi
Di tengah pandemi virus corona, masyarakat diimbau oleh pemerintah agar tak berkerumun.
TRIBUNJABAR.ID - Di tengah pandemi virus corona, masyarakat diimbau oleh pemerintah agar tak berkerumun.
Bukan tanpa alasan imbauan itu dikeluarkan, pasalnya jarak aman agar seseorang tak terkena covid-19 dari individu lain yang membawa atau terinfeksi virus corona adalah dua meter.
Seperti diketahui, virus corona bisa menginfeksi seseorang melalui droplet atau percikan.
Percikan itu bisa datang dari batuk, bersin, yang keluar dari hidung dan mulut.
Saat banyak orang sedang berkerumun, bisa jadi satu atau beberapa di antaranya sedang membawa virus corona.
Pasalnya, dalam beberapa kasus, seseorang yang membawa virus corona tak mengalami gejala sakit covid-19 seperti batuk, demam, hingga sesak nafas.
• Sebanyak 25 Peserta Musda HIPMI Karawang Dinyatakan Negatif Virus Corona
Kendati demikian, meskipun sudah diimbau, tetap ada saja sejumlah orang yang berkerumun.
Video saat sejumlah orang berkerumun dibubarkan oleh petugas bahkan ada yang viral di media sosial.
Kini, melalui akun Instagram @divisihumaspolri, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mengingatkan mengenai ancaman pidana jika masyarakat tetap berkerumun di masa darurat wabah corona.
Berikut adalah isi postingan lengkap Divisi Humas Polri:
Keanehan Menurut Pengamat Saat Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat, Etika Politik Dipinggirkan |
![]() |
---|
Mengapa Nekat Jualan Pakai Pikap, Ternyata Untungnya Gede, Tinggal Siap-siap Digusur Satpol PP |
![]() |
---|
Video Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 8 Maret 2021, Andin Lontarkan Candaan Begini ke Al yang Serius |
![]() |
---|
Kondisi Felicia Tissue Diungkap Kakaknya, Menangis dan Terluka Dalam Diam, tapi Tetap Doakan Kaesang |
![]() |
---|
PPKM Mikro Diperpanjang Mulai Hari Ini, Tak Hanya Jawa Bali, Diperluas Ke Pulau Lain, Ini Aturannya |
![]() |
---|