Wabah Virus Corona Tak Hambat Pemberlakuan Validasi IMEI, Berlaku Mulai 18 April 2020

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, dalam Mini Talskshow dan Sosialisasi Peraturan IMEI

Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Putri Puspita
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, ketika Mini Talskshow dan Sosialisasi Peraturan IMEI. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam situasi mewabahnya virus corona di Indonesia, tidak membuat pemerintah memundurkan rencana pemberlakukan peraturan IMEI (International Mobile Equipment Identification) yang sudah ditetapkan.

Ini juga merupakan desakan pelaku industri agar aturan validasi tidak ditunda.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, dalam Mini Talskshow dan Sosialisasi Peraturan IMEI.

“Pelaksaaan validasi IMEI tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya Virus Covid-19. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ujar Janu di Ngopi Doloe, Jalan Purnawarman, Sabtu (21/3/2020).

Ternyata Dukun Cabul di Tasik Ini Lebih Dulu Setubuhi Ibu, Pengantar Si Anak sebagai Pasien

Janu mengatakan, penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.

Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

Menurutnya yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah HKT, handphone pintar, komputer genggam, dan tablet.

Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (Black Market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Dimulainya penerapan kebijakan validasi IMEI oleh pemerintah pada 18 April 2020 mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.

Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke CEIR (Central - Equipment Identity Register) di Kementeraian Perindustrian.

Bupati Karawang dan Wakil Wali Kota Bandung Kena Corona, Begini Reaksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa “on” berarti ponselnya BM,” ujar Janu.

Selain Indonesia, yang menggunakan skema white list adalah pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved