Wabah Virus Corona
Dampak Virus Corona, Warga Ciamis yang Mau Poligami atau Cerai Tunggu 14 Hari
Bagi pasangan suami isteri warga Ciamis maupun Pangandaran yang semula berniat untuk bercerai sebaiknya tunda dulu. PA tak teria pendaftaran
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Bagi pasangan suami isteri warga Ciamis maupun Pangandaran yang semula berniat untuk bercerai sebaiknya tunda dulu.
Maklum terhitung sejak Senin (23/3) Pengadilan Agama (PA) Ciamis tidak menerima pendaftaran perkara sampai Kamis (9/4). Layanan penerimaan perkara baru ditutup selama 14 hari kerja.
“Sementara perkara lama yang sudah jalan tetap berjalan sesuai jadwal. Yang ditunda hanya pendaftaran perkara baru,” ujar Ketua PA Ciamis, Drs H Anang Permana SH MH yang didampingi Humas PA Ciamis, H Nandang Hasanudin SH kepada Tribun dan wartawan lainnya, Selasa (24/3).
• Peserta Musda Hipmi di Karawang Ini Bingung, Disuruh Tes Corona tapi Gak Ada yang Respons
Pendaftaran pekara baru yang ditunda selama 14 hari kerja tersebut tidak hanya perkara talak cerai, gugat cerai tetapi juga permohonan isbat nikah, dispensasi nikah, izin poligami dan permohonan lainnya.
“Pendaftaran perkara baru ditunda mulai Senin (23/3) sampai Kamis (9/4), tunda selama 14 hari kerja,” katanya.
Sidang perkara lama yang sudah terjadwal tetap berlangsung seperti sid-ang untuk putusan. Kalau sidangnya ditunda, jadwal sidang tundanya harus setelah tanggal 9/4.
Bagi mereka yang berperkara (tergugat maupun penggugat, atau pemohon) yang menunggu waktu sidang, di ruang tunggu, diatur jarak duduknya jangan sampai berdekatan. Juga disediakan sejumlah handsanitizer di ruang tunggu maupun di pintu masuk PA Ciamis.
• Imbas Virus Corona, Pemkab Ciamis Resmi Menunda Pelaksanaan Pilkades Serentak
Ketika siding berlangsung, di ruang siding, memang person yang berada di ruang sidang memang sedikit, hanya dibawah 10 orang. Terdiri dari majelis hakim (3 orang), painter (1), penggugat/tergugat (2) dan saksi (1). Tidak ada pengunjung sid-ang.
PA Ciamis pada tanggal 23/3 sampai 9/4 tersebut tak hanya menutup pendaftaran perkara secara manual dan online. Tetapi juga menutup layanan pos bantuan hukum (posbakum). Jam layanan juga berubah dari semula mulai pukul 08.30 sampai 15.00 jadi mulai jam 08.30 sampai jam 12.00.
Tentang tutupnya pendaftaran perkara baru ini pihak PA Ciamis sudah memasang pengumuman secara online di website maupun medsos. Juga secara manual ditempet di tempat-tempat strategis di lingkungan PA Ciamis Komplek Perkantoran Kertasari.
Bio Farma Kedatangan Lagi 10 Juta Bahan Baku Vaksin, Akan Hasilkan 9 Juta Dosis Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Pasien Terduga Positif Covid-19 Melarikan Diri saat Akan Pindah Ruangan, RS Lapor Gugus Tugas |
![]() |
---|
Pandemi Corona Sudah Setahun, Tak Ada Warga Kampung Adat Terpapar Covid-19, Ternyata Ini Rahasianya |
![]() |
---|
Pemerintah Akan Berlakukan KARANTINA TERBATAS, Kasus Positif Covid-19 Indonesia Sudah Tembus 1 Juta |
![]() |
---|
Masih Ada Risiko Terkena Covid-19 Meski Sudah Divaksin, Ini Penjelasan Dokter |
![]() |
---|