KPU Putuskan Tunda 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020
Keputusan KPU itu menyusulkan keputusan pemerintah Indonesia telah menetapkan virus corona sebagai bencana nasional.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020 ditunda karena terkait wabah virus corona.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memutuskan menunda Pilkada Serentak 2020 melalui surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan wabah virus corona ( Covid-19 ).
Keputusan KPU itu menyusulkan keputusan pemerintah Indonesia telah menetapkan virus corona sebagai bencana nasional.
Isi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Tribunnews, Minggu (22/3/2020), berbunyi:
• Doni Monardo Sebut Pemerintah Tak Akan Lakukan Lockdown Terkait Virus Corona
• Kapten Persib Bandung Supardi Ubah Pola Hidup Sejak Wabah Virus Corona
"Sebagai langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,"
isi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Tribunnews, Minggu (22/3/2020).
Berdasarkan dokumen tersebut, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Keempat adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," isi dokumen SK KPU tersebut. (chaerul umam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Ada Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
