Mulai Hari Ini Indonesia Larang Masuk Orang yang Datang dari 11 Negara Ini, dari China sampai Jerman

Larangan ini ditunjukkan bagi para pendatang yang dalam 14 hari sebelumnya memiliki riwayat perjalan ke negara tersebut.

Editor: Ravianto
AFP/YONHAP/SOUTH KOREA OUT
Para petugas dilengkapi pakaian pelindung menyemprotkan cairan desinfektan di sebuah pasar di daerah Daegu, Korea Selatan, menyusul meluasnya wabah virus corona di negara itu, Minggu (23/2/2020). Penyebaran virus corona hingga hari ini, Senin (24/2/2020), semakin menunjukkan peningkatan di sejumlah negara, seperti Italia, Iran, dan Korea Selatan. 

"Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan Surat Keterangan Sehat atau health Certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara."

"Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in." 

"Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ungkapnya.

Retno Marsudi menambahkan, pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.

Hal ini sebagai upaya mengetahui riwayat perjalanan mereka.

"Ketiga sebelum mendarat pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia."

"Di dalam kartu tersebut memuat antara lain mengenai riwayat perjalanan apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir satu wilayah yang telah kami sebut tadi maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ujar wanita kelahiran Semarang ini.

Untuk WNI yang melakukan perjalanan dari Iran, Italia dan Korea Selatan akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna mencegah covid-19.

"Keempat bagi warga Indonesia yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut terutama dai wilayah yang saya sebutkan tadi maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketika tiba." 

"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB," imbuhnya.(Tribunnews.com/Faisal Mohay)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved