Heboh Virus Corona, Petugas, Wali Nikah dan Catin Gunakan Sarung Tangan dan Masker saat Ijab Kabul
Baru-baru ini Kemenag kembali memberlakukan aturan dalam upaya pencegahan terkait layanan nikah di KUA maupun di luar KAU, berikut ini aturannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Pengurusan Jenazah Pasien Covid19
Selain pelayanan nikah pada KUA, Kemenag pun telah mengatur imbauan pelaksanaan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19.
1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan Oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah di tetapkan Oleh Kementerian Kesehatan.
2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air).
Jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan Iain yang tidak mudah tercemar.
3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan Oleh petugas.
4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
5. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan.
Jika tidak, salat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.
6. Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
7. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun Oleh 1 (satu) orang.
8. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
9. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
10. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.