Heboh Virus Corona, Petugas, Wali Nikah dan Catin Gunakan Sarung Tangan dan Masker saat Ijab Kabul
Baru-baru ini Kemenag kembali memberlakukan aturan dalam upaya pencegahan terkait layanan nikah di KUA maupun di luar KAU, berikut ini aturannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kemenag kembali memberlakukan aturan dalam upaya pencegahan terkait layanan nikah di KUA maupun di luar KAU, berikut ini aturannya
TRIBUNJABAR.ID - Upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 terus dilakukan.
Termasuk dalam berbagai aspek yang memungkinkan berdampak pada penyebaran virus corona.
Seperti halnya layanan nikah di KUA maupun gelaran resepsi atau pesta pernikahannya.
• Salat Jumat di Masjid Istiqomah, Jemaah Datang Pakai Masker, Petugas Sigap Semprot Hand Sanitizer
Baru-baru ini Kemenag kembali memberlakukan aturan dalam upaya pencegahan terkait layanan nikah tersebut.
Salah satunya adalah petugas, wali nikah, hingga calon pengantin laki-laki harus mengenakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.
Upaya tersebut juga berlaku saat ijab kabul di KUA.
Selain itu masih ada beberapa poin aturan saat pelaksanaan pernikahan di luar KAU.
Ruang prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan berventilasi sehat.
Kemudian jumlah orang yang mengikuti prosesi dibatasi, tidak melebihi 10 orang.
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi terlebih dahulu membasuh tangan dan menggunakan masker.
Hal ini telah dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta.
"Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA.
Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19," kata Kamaruddin Amin, Kamis (19/03), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Ia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.