Mantan Sekda Jabar Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Meikarta, Kini Hakim Sedang Bacakan Putusan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membacakan vonis untuk mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
"Dugaan pidana yang ditujukan pada saya, tidak disadari tanpa didukung dengan alat bukti yang ada. Karena faktanya, di persidangan tidak diketahui dimana spanduk dipasang dan berapa nilai (rupiah) yang digunakan," katanya.
• Keistimewaan Hari Rabu, Ada Waktu Mustajab untuk Berdoa antara Dhuhur dan Ashar, ini Bacaan Doanya
Ia juga mengkritik KPK yang dianggapnya memberikan keterangan yang tidak terkait dengan substansi perkara. Salah satunya soal penyebutan Iwa memiliki apartemen di Meikarta.
"Menurut jaksa penuntut umum saya pernah beli apartemen di Meikarta. Faktanya, itu tidak dicicil lagi. KPK dan penuntut umum beri opini di media massa," kata dia.
Dengan sejumlah fakta sidang yang menurut Iwa tidak didukung alat bukti yang ada, ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberikan putusan seadil-adilnya.
"Karena itu, saya mohon agar majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan dan memutus perkara ini seadil-adilnya," ujar Iwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mantan-sekda-jabar-jalani-sidang-vonis-kasus-suap-meikarta.jpg)