K.H. Miftah Faridl Ajak Masyarakat Taati Pajak
Laksanakan Pembayaran Pajak dengan Ikhlas, Sehingga Apa yang Kita Lakukan Sebagai Bagian dari Ibadah Kepada Allah SWT
“Karena online, yang pasti tidak perlu antre di kantor pajak. SPT tahunan bisa disampaikan dimana saja, kapan saja. Wajib pajak cukup mengakses www.pajak.go.id, isi dan sampaikan SPT-nya, nanti bukti penyampaian SPT secara elektronik masuk ke alamat email. Lewat e-filing ini juga, untuk menghindari kerumunan masa, terlebih dengan adanya virus corona akhir-akhir ini," ujarnya.
Lebih lanjut Neil meminta dukungan MUI Jabar dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pajak sebagai kewajiban warga negara dan DJP sebagai institusi.
"Sebagaimana diketahui, target penerimaan pajak selalu naik setiap tahunnya. Sementara situasi ekonomi maupun sosial secara nasional maupun global tidak selalu kondusif. Oleh karena itu, saya pribadi meminta pandangan beliau," pungkas Neil.