Terpopuler

Terkuak Fakta Baru Kasus Pembunuhan ABG di Tasik, Delis Sempat Kabur, tapi Ayahnya Tak Beri Ampun

Delis dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, BR (45) di rumah kosong dekat dengan tempat kerja BR di Jalan Laswi.

Editor: Yongky Yulius
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Lokasi BR memasukkan jasad Delis di depan SMP Negeri 6, Kota Tasikmalaya, Jalan Cilembang, adalah tempat terbuka dan merupakan jalan yang ramai. 

TRIBUNJABAR.ID - Fakta baru terungkap setelah Polres Tasikmalaya kota melakukan rekonstruksi tahap pertama kasus pembunuhan siswi SMPN 6 Tasikmalaya Delis Sulistiana (13).

Delis dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, BR (45) di rumah kosong dekat dengan tempat kerja BR di Jalan Laswi.

Dalam rekonstruksi, Kamis (12/3/2020), BR membunuh Delis dengan cara dicekik.

Saat pembunuhan terjadi, Delis sempat kabur dari jeratan sang ayah.

Ia lari ke bagian belakang rumah kosong tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan BR sebenarnya bisa menghentikan pembunuhan.

Namun, BR justru tidak memberi ampun dan mengejar Delis.

"Saat BR mencekik, Delis sempat berupaya melepaskan diri dan berhasil. Lalu korban lari ke kamar belakang. Di situ sebenarnya ada jeda dimana BR bisa saja menghentikan aksinya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, di lokasi rekonstruksi.

Anom mengatakan BR menyeret Delis ke lokasi semula yakni di ruangan kecil.

BR kemudian mengeksekusi Delis dengan cara mencekik sambil membaringkan paksa tubuh Deli.

Bahkan lutut BR menekan perut Delis agar tidak bisa meronta.

Adegan BR mengejar Delis Sulistina yang lari setelah berhasil lepas dari cekikan pertama di rumah kosong Jalan Laswi, dalam rekonstruksi, Kamis (12/3).
Adegan BR mengejar Delis Sulistina yang lari setelah berhasil lepas dari cekikan pertama di rumah kosong Jalan Laswi, dalam rekonstruksi, Kamis (12/3). (tribunjabar/firman suryaman)

Anom mengatakan BR terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Semula BR hanya dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Atas tambahan pasal, BR terancam hukuman mati.

"Adegan ini menujukkan ada niatan tersangka untuk menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri. Makanya kami menambah pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Anom.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved