Sampai 30 April 2020, Bapenda Jabar Berlakukan Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, dan Bebas Progresif

Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dapat kemudahan dan keuntungan dalam proses pembayaran pajak, melalui program Triple Untung

Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Mulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020, pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dapat kemudahan dan keuntungan dalam proses pembayaran pajak, melalui program Triple Untung yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020, pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dapat kemudahan dan keuntungan dalam proses pembayaran pajak, melalui program Triple Untung yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko, mengatakan terdapat tiga keuntungan yang bisa didapatkan, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas BBNKB II, dan bebas pajak progresif.

Program pertama adalah Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor), katanya, diperuntukkan bagi para wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran.

5 Orang Ini Palsukan Data Pajak Kendaraan, Tanggal Kadaluarsa STNK Dihapus dan Ketik Ulang

Namun hal ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar, dan ganti mesin.

Kedua, katanya, adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB ll (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Poin ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, adalah Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan.

Untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya.

Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

"Syarat untuk mendapatkan Triple Untung ini adalah STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok 1, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik," katanya di Bandung, Rabu (11/3/2020).

Tim Gabungan Gelar Razia Pajak Kendaraan di Singaparna, Kalau Tak Bawa Uang Diberi Waktu Sehari

Persyaratan untuk BBNKB II adalah STNK asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi yakni Wajib Pajak yang ingin balik nama lendaraannya, dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat induk.

Sedangkan untuk pembayaran pajak, tempat pembayarannya lebih bervariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J'bret di Alfamart, Alfamidi, lndomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB.

Hening menyampaikan pesan bahwa Tahun 2020 adalah Tahun Tertib Administrasi Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor, yang dikaitkan dengan rencana Kepolisian untuk melaksanakan Program Penghapusan Kendaraan kedaluwarsa yang Tidak Melakukan Daftar Ulang.

”Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J'bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru agar lebih mudah”, kata Hening. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved