Hendak Jual Sabu di Ciamis, Caca Keburu Diciduk Petugas
petugas menemukan cangkang rokok kretek yang di dalamnya ditemukan tiga bungkus klip plastik kecil berisikan sabu siap edar.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS- Per alias Caca alias Yudi alias Rudi (26), pemuda asal Bandung dicokok petugas Satnarkoba Polres Ciamis awal pekan lalu di rest area SPBU Cikoneng- tak jauh dari Mapolsek Cikoneng– sisi jalan raya Ciamis-Tasikmalaya.
Dari saku jaket pelaku, petugas menemukan cangkang rokok kretek yang di dalamnya ditemukan tiga bungkus klip plastik kecil berisikan sabu siap edar.
“Total berat barang bukti berupa 5,47 gram sabu-sabu. Seorang tersangka masuk DPO,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Doni Eka Putra yang didampingi Kasat Narkoba AKP Darli dan Kasubag Humas Polres Ciamis AKP Hj Iis Yeni kepada Tribun dan wartawan lainnya Senin (9/3/2020).
Per diciduk setelah ada informasi warga. Dari keterangan pelaku, ucap Doni Eka Putra, Per sudah dua kali menggedarkan sabu-sabu di Tasikmalaya.
“Sementara di Ciamis baru kali ini, itupun keburu tertangkap. Sabu-sabu yang dibawa pelaku belum sempat dijual atau diedarkan,” katanya.
Tersangka Per alias Caca mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Bandung yang saat ini sedang diburu petugas.
Kemudian Per mengedarkannya di Tasikmalaya dan kemudian mencoba di Ciamis.
Tersangka yang sehari-hari berwiraswasta tersebut terancam ketentuan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ketentuan hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
• Mengontrak Rumah di Jakarta Timur, DW Produksi Sabu Belajar dari Youtube, Mengaku Konsumsi Sendiri
• Pengedar Narkoba Ditangkap di Jalan Taman Makam Pahlawan, Purwakarta, Ditemukan Sabu Seberat 39 Gram