Polresta Cirebon Siap Tindak Penimbun Masker, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Jajaran Polresta Cirebon akan menindak tegas pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
• Bagaimana Kekuatan Arema FC Saat Ini, Begini Penilaian Kim Kurniawan
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, memastikan akan menindak tegas siapapun yang terbukti menimbun masker dan hand sanitizer.
Pasalnya, menurut dia, penimbunan dua barang tersebut mengandung unsur pidananya dan melanggar dua pasal sekaligus.
Terlebih saat ini masker dan hand sanitizer tengah dicari masyarakat setelah diumumkannya dua warga Depok yang positif corona.
Syahduddi mengatakan, pelaku penimbunan barang melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan.
"Ancaman hukumannya variatif, ada dua macam tergantung pelanggarannya," kata M Syahduddi.
• Tamiya Tak Ada Matinya, Modifikasi Mobil-mobilan Ini Pun Seru dan Menghasilkan Uang
Di antaranya, hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 5 miliar serta penjara lima bulan dan denda Rp 25 juta.
Pihaknya juga berjanji akan menindak tegas para pelaku penimbunan tanpa pandang bulu.
Bahkan, Polresta Cirebon telah membentuk tim khusus untuk memantau ketersediaan dan harga masker serta hand sanitizer di pasaran.
"Kalau ada dugaan yang mengarah ke sana (penimbunan) akan kami usut tuntas," ujar M Syahduddi.
Ia mengakui saat ini stok masker dan hand sanitizer di Kabupaten Cirebon mulai menipis.
Pihaknya juga tengah mendalami apakah menipisnya stok tersebut dikarenakan tingginya pembelian ataukah adanya penimbunan.