Polresta Cirebon Siap Tindak Penimbun Masker, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Jajaran Polresta Cirebon akan menindak tegas pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon akan menindak tegas pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer.
Saat ini, kedua barang tersebut tampaknya tengah dicari masyarakat di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Cirebon.
Terutama setelah diumumkannya dua warga Depok yang dinyatakan positif terpapar virus corona.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, siapapun yang terbukti menimbun masker dan hand sanitizer akan berhadapan dengan jajarannya.
Bahkan, pihaknya berjanji akan menindak tegas pelaku penimbunan masker tanpa pandang bulu.
"Kalau terbukti, kami akan tindak tegas siapapun pelakunya," ujar M Syahduddi saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (7/3/2020).
• Kemal dan Tania, Jerapah Asal Afrika Ini Siap Sambut Pengunjung Kebun Binatang Bandung
Ia memastikan hingga kini belum ada laporan mengenai kasus dugaan penimbunan masker.
Saat ini, Polresta Cirebon juga telah membentuk tim khusus untuk memantau stok masker dan hand sanitizer di pasaran.
Namun, Syahduddi mengakui ketersediaan masker di Kabupaten Cirebon mulai menipis.
"Dari hasil pemantauan kami memang stoknya mulai menipis," kata M Syahduddi.
Tak hanya itu, pemantauan juga dilakukan terhadap perkembangan harga kedua barang tersebut.
Karenanya, ia mengimbau masyarakat tetap tenang meski stok masker dan hand sanitizer di pasaran mulai menipis.
Mengenai bahan pangan, pihaknya memastikan stoknya di Kabupaten Cirebon sangat mencukupi.
"Stok bahan pangan dipastikan aman, tapi kami mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying," ujar M Syahduddi.