Kamis, 4 Juni 2026

Bapenda Jabar Bebaskan Denda Tunggakan PKB dan BBN Melalui Program Triple Untung

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan denda tunggakan dan biaya

Tayang:
Penulis: Cipta Permana | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Cipta Permana
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Bapenda Jawa Barat, Lili Iskandar bersama para petugas Samsat memberikan sosialisasi program Triple Untung kepada masyarakat dan para pengendara di kawasan Jalan Cicendo, Kota Bandung. Minggu (1/3/2020) 

Meski demikian, capaian ini masih belum memenuhi target harian yaitu, Rp 1,4 - 1,6 miliar," ujar Lili.

Oleh karena itu, dirinya sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin.

Terlebih, pajak merupakan sumber utama dari program pembangunanan negara, maka dengan tingginya animo masyarakat membayar pajak, semakin masif pula pembangunan yang akan berlangsung di tanah air.

"Dengan tingginya pendapatan dari sektor pajak, maka pembangunan akan berjalan secara optimal," katanya.

Persib Bandung Menang Telak 3-0 dari Persela Lamongan, Duo Striker Anyar Jadi Pahlawan

Digunakan Evakuasi WNI dari Jepang, Menko PMK Sebut KRI Soeharso Bisa Jadi Rumah Sakit Apung

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved