Kamis, 4 Juni 2026

Bapenda Jabar Bebaskan Denda Tunggakan PKB dan BBN Melalui Program Triple Untung

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan denda tunggakan dan biaya

Tayang:
Penulis: Cipta Permana | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Cipta Permana
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Bapenda Jawa Barat, Lili Iskandar bersama para petugas Samsat memberikan sosialisasi program Triple Untung kepada masyarakat dan para pengendara di kawasan Jalan Cicendo, Kota Bandung. Minggu (1/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan denda tunggakan dan biaya balik nama (BBN).

Selain itu, wajib pajak yang membalik nama pun dibebaskan dari tarif progresif pokok tunggakan.

Program yang diberi nama 'Triple Untung' ini berlaku untuk masa pembayaran mulai 2 Maret - 30 April mendatang.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Bapenda Jawa Barat, Lili Iskandar, mengatakan bahwa program tersebut diharapkan meningkatkan animo wajib pajak untuk membayar pajak.

Tak Hanya Bahan Pelengkap Makanan, Kunyit Punya Manfaat Luar Biasa, Kurangi Rasa Sakit Menstruasi

"Hadirnya program ini guna menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, program Triple Untung ini sebaiknya dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin, khususnya bagi wajib pajak yang terlambat untuk segera membayarkan pajak kendaraannya, karena bebas denda pajak," ujarnya usai kegiatan sosialisasi program Triple Untung di kawasan Cicendo, Bandung, Minggu (1/3/2020).

Lili menuturkan, program Triple Untung ini pun berlaku bagi status kepemilikan kendaraan warga yang masih tercatat atas nama orang lain.

Melalui program ini, warga dapat mengubah identitas kepemilikan pribadi.

Sebab selama momentum tersebut, proses perubahan status kepemilikan kendaraan dibebaskan dari biaya BBN.

"Program ini berlaku bagi semua warga, oleh karena itu kami berharap, para wajib pajak dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin, kami menunggu kehadiran anda," ucapnya.

Ia juga mengatakan telah menargetkan pendapatan PKB sebesar Rp 552,805 miliar.

Capaian tersebut berasal dari 637.051 kendaraan yang terdaftar di Samsat Kota Bandung 1 Pajajajaran.

Dari total jumlah kendaraan tersebut, menurutnya, kendaraan roda dua masih mendominasi, sekitar 80 persen.

Selain itu, berdasarkan data pendapatan hingga akhir Februari 2020, menurutnya, telah terhimpun Rp 72,442 miliar atau 13,10% dari jumlah yang ditargetkan.

"Artinya kalau dirata-ratakan sejak awal tahun 2020, terhimpun Rp 1,1 - Rp 1,2 miliar pajak kendaraan bermotor, per hari.

Meski demikian, capaian ini masih belum memenuhi target harian yaitu, Rp 1,4 - 1,6 miliar," ujar Lili.

Oleh karena itu, dirinya sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin.

Terlebih, pajak merupakan sumber utama dari program pembangunanan negara, maka dengan tingginya animo masyarakat membayar pajak, semakin masif pula pembangunan yang akan berlangsung di tanah air.

"Dengan tingginya pendapatan dari sektor pajak, maka pembangunan akan berjalan secara optimal," katanya.

Persib Bandung Menang Telak 3-0 dari Persela Lamongan, Duo Striker Anyar Jadi Pahlawan

Digunakan Evakuasi WNI dari Jepang, Menko PMK Sebut KRI Soeharso Bisa Jadi Rumah Sakit Apung

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved