Pria di Majalengka Ketahuan Konsumsi Narkoba, Sabu Dibeli Rp 2,8 Juta dari Pengedar di Cirebon
Seorang pemuda berinisial SY (43) warga Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ma
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang pemuda berinisial SY (43) warga Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Senin (24/2/2020).
Pelaku ditangkap saat berada di Desa Cibolerang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa menurut pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu ia beli seharga 2,8 juta di daerah Cirebon.
• Fraksi PKB DPRD Jabar akan Panggil Sejumlah OPD Terkait Bencana Alam di Jawa Barat
"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa sabu tersebut untuk dipakai sendiri dan didapat dengan cara membeli sabu seberat 2 gram dengan harga Rp 2,8 juta," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (27/2/2020).
Lanjut Kapolres, pelaku juga diketahui sudah mengonsumsi barang tersebut selama 2 tahun terakhir.
Selama itu, ia gunakan sendiri dengan membeli melalui pengedar bernama Codet di Kota Cirebon.
"Saat ini, kita juga tengah mengejar pelaku lainnya dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 1,79 gram lengkap dengan alap isap.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Majalengka di balik ruang jeruji besi.
"Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan kami jerat pasal Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 hurup a, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara," kata Kapolres.
• Viral Jebolan The Voice Indonesia Aniaya Ibu Gara-gara Lama Siapkan Baju
• Lawan Persela Sangat Penting Bagi Persib, Dado Incar Tiga Angka di Laga Hari Minggu Nanti