Susur Sungai Berakhir Bencana, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sebut Awalnya untuk Latihan Karakter
Guru dan pembina Pramuka SMPN 1 Turi, IYA (36), R (58), dan DDS (58), ditetapkan sebagai tersangka setelah kegiatan susur sungai berakhir dengan sejum
Editor:
Theofilus Richard
Dok.Pusdalops DIY, TribunJogja.com/Hasan Sakri
Kolase foto tragedi susur sungai dan ketiga tersangka yang tak lain adalah pembina Pramuka.
Tersangka IYA, R, dan DDS dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
• Susur Sungai Berakhir Bencana, Guru SMPN 1 Turi Jadi Tersangka, Minta Maaf Sambil Tahan Tangis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pembina Pramuka Cetuskan Ide Susur Sungai Sempor yang Akhirnya Tewaskan 10 Siswa", https://regional.kompas.com/read/2020/02/25/17052631/ini-alasan-pembina-pramuka-cetuskan-ide-susur-sungai-sempor-yang-akhirnya?amp=1&page=2.
Berita Terkait