Penanganan Kasus Korupsi untuk Balikin Duit Negara yang Dicuri, Bukan untuk Kepentingan Tertentu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menegaskan, arah k

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Shutterstock
ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menegaskan, arah kebijakan penanganan tindak pidana korupsi oleh para jaksa penyidiknya harus mengedepankan profesionalitas.

Ia berkisah, sejak 2018 Kejagung sudah memberi petunjuk ke setiap kejaksaan di wilayah terkait penanganan tindak pidana korupsi supaya berkualitas.

"Jadi pemahaman penegakkan hukum tidak hanya logika praktis, tapi didorong menggunakan logika yuridis agar penegakkan ‎hukum dalam tindak pidana korupsi tidak menghilangkan aura keilmuannya," ujar dia di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (24/2/2020) petang.

Artinya, kata dia, penegakkan tindak pidana korupsi tidak berdasarkan pada kepentingan politik atau pihak-pihak tertentu.

"Maksudnya itu, bahwa tanggung jawab dalam penanganan tindak pidana korupsi jadi jelas, bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tapi semata kepentingan penegakkan hukum yang sejalan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi," ujar Adi.

Liga 1 2020 Belum Dimulai, Pelatih Ini Sudah Jadi Korban

‎Berdasarkan pada landasan kebijakan itu, penanganan tindak pidana korupsi semata-mata untuk kebermanfaatan terhadap negara.

"Karena penegakkan hukum kasus korupsi itu tujuannya pengembalian duit negara, sita aset hasil korupsi dan lainnya. Itu itu harus dikencengin," ujar dia.

Karena tujuan penegakkan hukum dalam perkara korupsi itu semata untuk mengembalikan duit negara, maka, jaksa sebagai pelayan, mau tidak mau harus memberikan pelayanan berkualitas.

"‎Penegak hukum dalam tindak pidana korupsi itu berkaitan sebagai bentuk pelayanan sehingga kualitas penanganan perkara harus bagus dengan dilandasi integritas dan moral," ujar Adi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia, para jaksa jangan berbuat 'kenakalan' dalam menjalankan tugasnya.

Pasangan Perseorangan Hadi-Dedy Tak Lolos Persyaratan Dukungan Ikut Pilkada Cianjur

Karenanya, ia menekankan agar para jaksa di wilayah bisa menerapkan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Pada intinya, kedua program itu supaya menghilangkan praktik jaksa nakal.

"Kesini untuk penguatan zona integritas WBK dan WBBM. Termasuk tadi ke Kejati Jabar dan Kejari Cirebon," ujar Adi.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, zona integrtias WBK merupakan predikat yang diberikan kepada satuan Kerja yang memenuhi sebagian besar program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan hingga penguatan akuntabilitas kinerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved