BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal

BPOM Jabar Akan Lakukan Uji Lab, Agar Tahu Bahan Produk Kosmetik Tak Berizin yang Didapat di Cirebon

BPOM Jabar akan lakukan uji lab. Agar tahu bahan produk kosmetik tak berizin yang didapat saat penggerebekan sebuah gudang di Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
istimewa
Sejumlah petugas BPOM Jabar saat menggerebek rumah yang diduga menjadi gudang kosmetik tak berizin di Jalan Walet, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (24/2/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sejumlah produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar disita petugas BPOM Jabar.

Produk tersebut disita dalam penggerebekan BPOM Jabar dari rumah di Jalan Walet, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (24/2/2020) malam.

Saat itu, petugas mengamankan seribuan dus berisi berbagai produk kosmetik termasuk yang tidak dilengkapi izin edar tersebut.

Staf Penindakan BPOM Jabar, Edward Siahaan, mengakui jajarannya belum mengetahui jenis bahan yang digunakan dalam pembuatan produk kosmetik tanpa izin edar itu.

"Bahannya terbuat dari apa saja kami belum tahu, ini, kan, masih penindakan awal," ujar Edward Siahaan saat ditemui usai penggerebekan.

Ia mengatakan, untuk mengetahui jenis bahan pembuatannya produk tersebut harus diuji secara klinis di laboraturium.

Uji laboraturium itu pun untuk memastikan apakah bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik tanpa izin edar itu membahayakan atau tidak.

"Kalau bahayanya seperti apa harus uji lab dulu, produknya mengandung bahan apa saja dan berbahaya atau tidak," kata Edward Siahaan.

Ia memastikan uji laboraturium itu akan dilakukan terhadap produk-produk kosmetik yang disita dari rumah tersebut.

Terutama terhadap produk kosmetik yang tidak dilengkapi izin edar itu.

"Sementara ini penindakan dilakukan karena aktivitas di rumah ini tidak ada izinnya," ujar Edward Siahaan.

Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan aktivitas penempelan stiker label produk, penomoran batch expire date, dan lainnya.

Hal tersebut diduga telah melanggar Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

VIDEO-BPOM Jabar Gerebek Gudang Kosmetik yang Diduga Tak Berizin di Kedawung Cirebon

Dalami Kasus Gudang Kosmetik yang Diduga Tak Berizin di Cirebon, BPOM Jabar Akan Periksa Karyawan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved