DPRD Kota Cirebon Keluarkan Surat Rekomendasi Penanganan Situs Matangaji
DPRD Kota Cirebon mengeluarkan surat rekomendasi penanganan Situs Matangaji di Kelurahan Karyamulya
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - DPRD Kota Cirebon mengeluarkan surat rekomendasi penanganan Situs Matangaji di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Surat rekomendasi itu dikeluarkan usai hearing dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan sejumlah pihak.
Dari mulai sejumlah dinas di lingkungan Pemkot Cirebon, pemilik tanah, pengembang PT Dua Mata, perwakilan keraton, budayawan, sejarawan, dan lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty, mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang dituangkan dalam surat tersebut.
• Ini Dia 3 Calon Kapten Persib Bandung di Musim Ini, Ada Bang Haji, Papa Ganteng & Pemuda Jatinangor
"Pertama adalah agar tanah yang menjadi lokasi situs itu dibebaskan dari berbagai proyek pembangunan," kata Tresnawaty saat ditemui usai hearing di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (24/2/2020).
Ia mengatakan, dalam surat itupun Pemkot Cirebon diminta segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan rusaknya Situs Matangaji.
Agar situs yang kini tertimbun urukan tanah tersebut secepatnya dikembalikan seperti semula.
"Poin itu yang terpenting karena situs tersebut merupakan warisan sejarah yang harus dijaga kelestariannya," ujar Tresnawaty.
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan Pemkot Cirebon berkoordinasi dengan Balai Arkeologi (Balar) mengenai status Situs Matangaji.
Pasalnya, selama ini situs yang dibangun Sultan Sepuh V, Sultan Matangaji, itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Komisi III DPRD Kota Cirebon memberikan tenggang waktu selama satu bulan untuk proses koordinasi tersebut.
• Asap Mengepul di Gedung DPR RI, Sumbernya dari Lantai 2 Gedung Nusantara, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
"Kalau diperlukan adanya penelitian ya harus dilaksanakan secepatnya sehingga ada ketetapan hukum yang jelas mengenai statusnya," kata Tresnawaty.
Bahkan, Komisi III DPRD Kota Cirebon juga merekomendasikan agar fungsi penanganan tentang cagar budaya dipisahkan dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (DKOKP) Kota Cirebon.
Saat ini, menurut dia, tugas pokok jajaran DKOKP Kota Cirebon sudah cukup banyak sehingga perlu adanya pemisahan SOTK agar bisa bekerja lebih maksimal.
"Memang hal itu untuk jangka panjangnya, tapi penting dilakukan dari sekarang," ujar Tresnawaty.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kondisi-bagian-situs-matangaji.jpg)