Kejari Bandung Tangani Korupsi di Instansi yang Urus Transportasi, Pendapatan Tak Disetor ke Negara

Kejari Kota Bandung tengah menangani korupsi di instansi yang mengurus transportasi. Ada pendapatan yang tak disetor ke negara.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kejaksaan Negeri Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dugaan korupsi jenis penyalahgunaan jabatan secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara terjadi di salah satu instansi yang membidangi transportasi dan perhubungan di Kota Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung, Nurizal Nurdin membenarkan saat‎ ini penyidiknya menerima laporan terkait dugaan korupsi yang diatur di Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di instansi yang membidangi transportasi dan perhubungan di Kota Bandung. Modusnya menyalahgunakan jabatan dan wewenang, statusnya saat ini masih penyelidikan," ujar Nurizal, di Jalan Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Masih penyelidikan artinya, anak buah Nurizal itu masih meminta keterangan saksi-saksi serta mencari bukti lainnya.

Kemudian, setelah dirasa cukup dan memiliki dua alat bukti, pihaknya akan menggelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan itu ke penyidikan.

"Sekaligus menetapkan tersangka," ujar dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Iwan Arto Kusumo menambahkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor salah satunya dengan tidak menyetorkan pendapatan yang diterima dari usaha instansi ke negara.

"Instansi ini mendapat pemasukan dari inti usahanya. Tapi tidak semua dari keuntungan yang didapat disetorkan ke kas negara," ujar dia.

Perbuatan tersebut terjadi secara berlanjut yakni sejak 2016 hingga 2018.

Perbuatan berlanjut tersebut, kata ‎Iwan, diduga dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan serta kewenangan yang melekat pada terlapor sebagaimana diatur undang-undang.

"Dari perbuatan berlanjut, menyalahgunakan jabatan secara melawan hukum itu, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar lebih berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar dia.

Pada Jumat 21 Februaru, Kejari Kota Bandung juga mengungkap pengusutan kasus dugaan korupsi jenis yang sama di salah satu BUMN yang bergerak di bidang keuangan dengan core bisnis gadai.

Kasus itu sudah berstatus penyidikan.

Dalam penyelidikannya, penyidik Kejari Kota Bandung menemukan 29 transaksi gadai emas namun fiktif di salah satu kantor cabang BUMN di Kota Bandung itu.

"Si kepala cabang ini menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan membuat gadai emas fiktif selama 2018-2019," ujar Nurizal di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (21/02/2020).

Ia mengatakan, gadai tersebut seolah-olah ada dengan obyek gadai emas yang juga seolah-olah ada.

Transaksi gadai itu kata Iwan, dilakukan hingga 29 transaksi gadai fiktif.

"Padahal obyek gadai emasnya menggunakan emas milik masyarakat yang berada di kantor tersebut. Gadai fiktifnya dengan cara menaksir emas tidak sesuai dengan keadaan, karena barang gadai berupa emas sebenarnya enggak ada," ucap dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Iwan Arto Kusumo menambahkan, kasus itu sudah melewati tahap penyelidikan.

Sejumlah alat bukti sudah dikantongi, berikut dengan keterangan aksi.

Sehingga, menurutnya, dalam kasus ini, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di Kitab-undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

"Kami sudah kantongi dua alat bukti, tinggal gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dalam waktu dekat ini surat penetapan tersangkanya segera kami terbitkan, sehingga belum ada yang ditahan. Untuk kerugian negara mencapai Rp 900 juta lebih," kata Iwan.

Kejaksaan Majalengka Sedang Tangani Dua Kasus Berkaitan Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BOS

BREAKING NEWS, RSHS Kembali Rawat Pasien di Ruang Isolasi, Baru Pulang dari Negara Terpapar Corona

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved