Bukan Mobil, Ferari yang Satu Ini Organisasi Advokat, 19 Anggotanya Pun Dilantik PT Bandung

Organisasi advokat atau pengacara tidak hanya Peradi, Ikadin, atau AAI. Ada juga Federasi Advokat

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
istimewa
Bukan Mobil, Ferari yang Satu Ini Organisasi Advokat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Organisasi advokat atau pengacara tidak hanya Peradi, Ikadin, atau AAI. Ada juga Federasi Advokat Republik Indonesia atau Ferari. Jumat 21 Februari 2020, belasan anggotanya dilantik oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Kami bersyukur Alhamdulillah sudah diangkat. Ada 19 advokat yang dilantik dan diambil sumpahnya melalui sidang terbuka Pengadilan Tinggi Bandung," kata Ketua Umum Ferari Teguh Samudra di Bandung, Minggu (23/2/2020).

Ia mengatakan, pascadilantik, 19 advokat ini sudah bisa berpraktek dan mendampingi masyarakat yang berperkara di pengadilan. Ia berharap, mereka yang dilantik bisa memberi bantuan hukum pada masyarakat.

"Kami punya motto profesional dan religius, advokat yang sudah diambil sumpah mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat mencari keadilan. Selalu mengedepankan keadilan," kata Teguh.

Bercita-cita Jadi Perwira TNI? Rekrutmen TNI Dibuka bagi lulusan D3 hingga S1, Cek Daftar di Sini

Sebelum dilantik, sesuai Undang-undang Advokat, mereka harus menjalani pendidikan dan magang. Ia memastikan, anggotanya yang sudah dilantik akan bekerja profesional.

"Advokat Ferari sudah dibekali dengan kemampuan dari sejak mulai pemberian pendidikan khusus profesi advokat, pemagangan dan pelatihan dalam praktik. Itu agar bisa terjun di tengah masyarakat, keadilan bisa terwujud dan tidak ada lagi hak konstitusional masyarakat warga negara yang dilanggar," kata dia.

Dia pun berharap tidak ada advokat anggota Ferari yang melanggar kode etik. Pihaknya akan langsung melakukan tindakan tegas apabila diketahui ada anggotanya yang melanggar.

Menhub Tinjau Depo Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung di Tegalluar Bandung

"Jika menemukan advokat Ferari yang melanggar etik dan merugikan klien, langsung adukan kekami. Kami sudah ada majelis etik untuk menggelar sidang kode etik. Sanksi terberat diberhentukan sebagai advokat, yang ringan itu bentuk peringatan secara lisan dan tertulis," kata Teguh.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved