Viral di Media Sosial
Aksi Ojek Pangkalan Peras Penumpang, Terminal Kalideres ke Tanjung Duren Minta Total Rp 750 Ribu
Tarif tak wajar diberlakukan opang. Tiga penumpang awalnya diminta Rp 250 ribu per orang. Sehingga total Rp 750 ribu.
"Saya disini sudah puluhan tahun dan enggak kenal sama wajah mereka. Mereka itu opang liar yang ambil penumpang di luar terminal, bukan resmi mangkal disini," kata Madi, Jumat.
Madi lantas menunjukan kartu keanggotan bertuliskan Opang Sigatan yang merupakan bukti dirinya opang yang terdata di Terminal Kalideres.
Di kartu anggota Opang Sigatan itu, menampilkan pas foto serta nama Madi dengan masa berlaku hingga Juni 2020.
Disebutkan Madi, terdapat sekitar 30 opang resmi di Terminal Kalideres.
"Dan kita (yang terdata) enggak pernah nembak harga apalagi sampai meres karena kita cari uang disini," kata Madi.
Sementara itu Kapospol Terminal Kalideres, Ipda Tugiran mengungkapkan hal sama.
"Kalau (opang) yang terdata itu saya hafal semua mukanya. Mereka punya kartu anggota dan malah ikut bantu jaga keamanan disini. Tadi saya juga sudah nonton videonya dan dipastikan bukan yang mangkal disini," kata Tugiran.
Pasal Pemerasan

Sementara itu kasus yang dilakukan tukang ojek pangkalan ini dapat termasuk tindak pemerasan.
Menguntungkan diri sendiri dengan cara mengancam agar korban takut dan mengikuti keinginan pelaku.
Dilansir motoplus-online.com, tindak pidana pemerasan dan pengancaman sendiri sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371.
Perbuatan pemerasan dengan ancaman kekerasan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selengkapnya ketentuan mengenai pengancaman di dalam KUHP, sebagai berikut:
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)
(Kompas.com/Bonfilio Mahendra WL) (Motoplus-online.com/Ahmad Ridho)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Ojek Pangkalan Peras Penumpang, Korban Perantau dari Kediri hingga Jeratan Hukum Pelaku, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/02/22/fakta-fakta-ojek-pangkalan-peras-penumpang-korban-perantau-dari-kediri-hingga-jeratan-hukum-pelaku?page=all.