Lima Calo Penadah Emas Curian Dibekuk, Jajaran Polres Garut Masih Kejar Bandar Penadahnya
Lima calo penadah emas di Garut dibekuk. Para pelaku diduga membeli emas hasil curian yang dilakukan ibu dan dua putrinya beberapa waktu lalu.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Lima calo penadah emas dibekuk Polsek Tarogong Kidul.
Para pelaku diduga membeli emas hasil curian yang dilakukan ibu dan dua putrinya beberapa waktu lalu.
• Ibu dan Dua Putrinya Nekat Curi Emas Senilai Puluhan Juta Rupiah di Garut, Gara-gara Ini
Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji, menuturkan, kelima pelaku ditangkap pada Kamis (20/2) sejak pagi hingga sore hari. Kelima orang yang ditangkap berinisial MH (62), IB (35), SU (49), DR (49), dan MS (46).
"Mereka ini diduga sebagai penadah barang curiannya. Kami tangkap setelah mendapat informasi dari pelaku," ujar Aji, Jumat (21/2/2020).
Ia menyebut para penadah bisa tertangkap setelah dikenali wajahnya.
Pasalnya pelaku pencurian tak mengetahui nama penadah yang membeli emas hasil curian.
"Pelaku pencurian tidak tahu nama orang yang membeli emas itu. Kami ajak jalan-jalan dulu dan akhirnya bisa mengenali wajah penadahnya," katanya.
• TPT Pinggir Jalan Raya Limbangan Garut Ambruk Sesaat Setelah Gempa, Ancam Bangunan Sekolah

Kelima orang yang ditangkap, disebut Aji masih dalam pemeriksaan awal.
Mereka mengaku membeli emas dari para tersangka.
"Alasan mereka mau membeli karena tersangka mengaku bahwa emas yang dijual merupakan warisan dari orang tuanya," ucapnya.
Aji menyebut, setiap barang berharga yang tidak dilengkapi dengan surat-surat seharusnya tidak begitu saja dibeli.
"Patut diduga barang tersebut hasil curian. Jadi jangan asal beli begitu saja," ujarnya.
Emas curian yang dibeli oleh kelima calo, diungkapkan Aji, harganya jauh di bawah harga rata-rata pasar.
Emas-emas tersebut pun kemudian oleh para calo dijual ke bandar.
"Kami terus kembangkan kasus ini. Tentu akan kejar bandarnya, atau kalau barang itu oleh bandar sudah dijual lagi ke toko akan dikejar juga," katanya.
Kelima calo tersebut, dikatakan Aji dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah). Ancaman hukuman selama empat tahun. (firman wijaksana)