Tak Ada Sanksi Hukum Soal Gelandangan dan Pengemis di Kota Tasikmalaya, Harus Terus Dirazia
Tim penertiban gabungan Kota Tasikmalaya, menggelar razia pengemis dan anak jalanan di sejumlah persimpangan
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Tim penertiban gabungan Kota Tasikmalaya, menggelar razia pengemis dan anak jalanan di sejumlah persimpangan jalan, Rabu (19/2).
Belasan pengemis dan anak jalanan yang tepergok mengemis langsung diangkut. Razia digelar di persimpangan Jalan Mitra Batik-Jalan RE Martadinata, Alun-Alun, Pasar Pancasila, sekitar Masjid Agung dan Padayungan.
Petugas kemudian membawa anak jalanan dan pengemis ke kantor Dinas Sosial Kota Tasikmalaya untuk mendapat pembinaan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Nana Rosada, mengatakan, razia anak jalanan dan pengemis harus rutin dilakukan karena wilayah Kota Tasikmalaya bisa jadi menjadi tempat primadona mereka.
Pasalnya, tak seperti daerah lain, Kota Tasikmalaya tak memiliki aturan hukum yang memberi sanksi kepada penerima maupun pemberi di jalanan.
• Perbaikan Lereng Tol Cipularang yang Longsor Ditargetkan 1 Bulan Tuntas
"Daerah lain ada yang sampai mengeluarkan sanksi maksimal Rp 50 juta kepada pemberi maupun penerima. Aturan seperti itu membuat ketakutan anak jalanan maupun pengemis, terutama pihak pemberi," ujar Nana.
Sementara Kota Tasikmalaya tidak memiliki aturan seperti itu, sehingga anak jalanan yang mengamen maupun pengemis dengan bebas beroperasi. Mereka tak takut kena sanksi jika terjaring razia.
• Remaja 17 Tahun di Indramayu Ini Lumpuh Cita-citanya Jadi Polisi, Langsung Dijenguk Puluhan Polisi