Mobil Wakil Ketua MUI Indramayu Dibawa Kabur Penipu, Digadaikan Rp 25 Juta, Pelaku Ditangkap
Mobil wakil ketua MUI Indramayu dibawa kabur penipu. Digadaikan Rp 25 juta. Pelaku ditangkap polisi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Raut wajah gembira terlihat jelas dari wajah Wakil Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Abdurrosyid (55), Selasa (18/2/2020).
Pasalnya, mobil Avanza putih miliknya yang sebelumnya raib dibawa kabur penyewa kini telah kembali.
Mobil itu dibawa kabur pelaku dengan alasan merental atau meminjam mobil untuk pergi ke luar kota.
Pelaku tersebut, yakni KRD (38) warga Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana dan KLD (40) warga Desa Ampel, Kecamatan Ligung, Majalengka.
"Dua orang datang ke rumah untuk pinjam mobil hendak ke Magelang selama lima hari, bilangnya mobil akan digunakan untuk kepentingan keluarga," ujar KH Abdurrosyid di Mapolres Indramayu.
Waktu itu, kata KH Abdurrosyid, para pelaku meminjam mobil tapi tidak disertai dengan membayar uang muka sewa.
Pelaku berjanji, uang sewa tersebut akan ditransfer.
Namun, hingga beberapa hari kemudian pelaku tidak kunjung menepati janjinya.
"Pelaku susah dihubungi, ditelepon juga tak diangkat," ucapnya.
KH Abdurrosyid mengetahui mobil miliknya dibawa kabur setelah diberitahu oleh seorang anggota Polsek Sukagumiwang, anggota itu mengatakan mobilnya sudah digadaikan oleh tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mobil Avanza putih itu digadai hanya dengan harga Rp 25 juta saja.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolres yang telah mengungkap kasus penipuan atau penggelapan dalam waktu yang singkat," ucapnya.
"Tidak bisa memberikan apa-apa kepada Kapolres hanya doa. Semoga saudara kita (pelaku) juga cepat mendapat hidayah dari Allah SWT," kata KH Abdurrosyid.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan 2 tersangka lainnya.
Mereka adalah WHD (40) Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, dan EYW (47) warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea.
Kedua tersangka ini berperan sebagai perantara atau penadah.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar dia.
• Modus Dua Pria Gelapkan 11 Mobil, Korbannya Pemilik Rental, Saat Ditagih Punya Banyak Alasan
• 17 Penjahat Diringkus Polres Indramayu Selama Sebulan Terakhir, Ini Kejahatan Mereka Lakukan